Aksinews.id/Solo – Seorang istri berinisial YC (34) di Solo, Jawa Tengah, nekad memotong ‘burung’ (kemaluan) suaminya sendiri berinisial IPN (20). YC merasa sakit hati karena pengorbanannya sia-sia saja.
YC melancarkan aksinya pada Selasa (16/5/2023) subuh, sekitar pukul 04.30 WIB. Ia memotong ‘burung’ sang suami, ketika korban tertidur lelap.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan pasangan itu menikah dengan cara adat Bali setahun silam. Keduanya menjalin asmara sesaat setelah bertemu di Bali pada September 2022 lalu.
“Adapun sebagai pelaku inisial YC, warga Lumajang, Jawa Timur, sedangkan korban inisial IPN, warga Malaya, Bali,” terang Iwan Saktiadi, Rabu (17/5/2023).
Menurut pengakuan sang istri YC, sebelum kejadian tersebut, dirinya dan korban mengalami cekcok hingga berujung wacana perceraian antara keduanya. YC mengaku sakit hati akan tindakan korban yang tega akan menceraikan dirinya. Padahal, dirinya telah berkorban pindah agama hingga bersabar dengan kelakuan buruk suaminya.
“Awal nikah saya kan Islam terus masuk ke Hindu, saya berkorban agama ya. Dia sering nakal, sering MiChat Open BO saya biarin sampai dia ngundang teman saya juga saya maafkan. Terus dia tinggal juga di Bali,” kata YC dalam pengakuannya, pada Rabu (17/5/2023).
Percekcokan antara keduanya memuncak, saat korban bertemu dengan keluarga IPN yang tinggal di Sukoharjo dan dirinya diperlakukan dengan tidak baik. Hingga akhirnya, YC ditalak dan kemudian diusir dari rumah mertuanya.
“Sama ibunya diperlakukan tidak enak lah. Sampai dicerai, diusir. Dianter sih sampai Terminal Tirtonadi Solo,” kata YC.
Saat hendak pulang ke Denpasar, YC mengaku bahwa terbersit di dalam pikirannya untuk memotong bagian sensitif suaminya. “Kesepakatan di jalan, saya mau lepas kangen, itulah rencana saya. Ya ada sedikit rencana juga kesal,” jelasnya.
YC pun menyesali perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dia masih menyayangi suaminya. “Masih sayang, masih gimana gitu. Menyesal banget,” katanya.
Di sisi lain Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi mengatakan IPN saat ini tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Dr. Moewardi Solo. Iwan menyebut bahwa korban telah selesai melakukan operasi. “Dalam perawatan medis setelah melakukan operasi,” tuturnya, seperti dilansir jpnn.com.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*/AN-01)