Aksinews.id/Kupang – Pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) oleh KPU Kabupaten/Kota, tanggal 11-12 Mei 2023 lalu, masyarakat maupun pihak terkait lainnya dihimbau agar memberikan masukan dan tanggapannya terhadap DPSHP. Tanggapan masyarakat dapat disampaikan pada tanggal 17 – 23 Mei 2023.
Sesuai Keputusan KPU RI Nomor 27 Tahun 2923 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaran Pemilihan Umum, maka selama 7 (tujuh) hari ke depan, yakni mulai hari ini 17 Mei sampai dengan 23 Mei 2023, jajaran KPU di tingkat desa/kelurahan mengumumkan DPSHP, sekaligus menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat. Pada tahapan ini, masyarakat diharapkan aktif memastikan namanya sudah terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 atau belum. Jika belum maka dihimbau untuk memberikan masukan dan tanggapannya disertai dokumen autentik kependudukan. Selain itu pemilih atau kelompok masyarakat juga dapat memberikan masukkan berkaitan dengan pemilih terdaftar yang tidak lagi memenuhi syarat karena meninggal dunia, pindah domisili, menjadi TNI/Polri, di bawah umur atau terdaftar ganda. Demikian pula pemilih terdaftar tetapi elemn datanya tidak sesuai dokumen kependudukan, seperti penulisan nama, jenis kelamin, alamat dan sebagainya.
Bagi masyarakat yang hendak memberikan masukan dan tanggapan, dapat menemui langsung penyelenggara Pemilu di tingkat desa/kelurahan, kecamatan maupun kabupaten/kota dengan membawa dokumen autentik kependudukan berupa KTPel dan KK.
Bagi masyarakat yang kesulitan mengakses pengumuman DPSHP di kantor desa/kelurahan, dapat mengecek namanya melalui aplikasi adroid cekdptonline.kpu.go.id, dengan memasukkan NIK pemilih yang bersangkutan akan dipastikan nama pemilih sudah terdaftar atau belum. Jika belum terdaftar, maka pemilih dapat mendaftarkan diri secara langsung melalui aplikasi cekdptonline.kpu.go.id, dengan cara memasukkan elemen data diri dan mengunggah dokumen kependudukan.
Setelah tahapan pengumuman, masukan dan tanggapan masyarakat, maka mulai 21-31 Mei 2023, PPS melakukan perbaikan DPSHP dan penyusunan DPSHP akhir. Dan, pada 1-2 Juni 2023, PPS melakukan rekapitulasi DPSHP Akhir tingkat desa/kelurahan. Secara berjenjang PPK melakukan rekapitulasi DPSHP Akhir tingkat kecamatan pada 3-5 Juni 2023.
Pada 6-16 Juni 2023 KPU Kabupaten/Kota menyusun DPSHP Akhir sebagai bahan penetapan Daftar Pemilih Tetap. Termasuk melakukan analisis data ganda dalam kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam provinsi, antar provinsi dan dengan luar negeri 10-19 Juni 2023, sebelum pleno penetapan DPT 20-21 Juni 2023.
“Dengan mendorong partisipasi dari semua pihak, termasuk peserta Pemilu untuk memberikan masukan dan tanggapannya terhadap daftar pemilih yang diumumkan saat ini, kita berharap daftar pemilih tetap yang akan ditetapkan paling lambat 21 Juni 2023 mendatang oleh KPU Kabupaten/Kota, semakin berkualitas. Artinya pada saat ditetapkan nanti data pemilih kita benar-benar akurat, komprehensi dan mutakhir,” pinta Ketua Divisi Perencanan, Data dan Informasi KPU Provinsi NTT, Fransiskus Vincent Diaz. (*/AN-01)