Aksinews.id/Kupang – Ini Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hasil rekapitulasi KPU Provinsi NTT dari 22 kabupaten/kota se-Provinsi NTT untuk Pemilu Serentak 2024. Jumlah pemilih di propinsi kepulauan ini sebanyak 4.016.844 pemilih.
Rekapitulasi DPSHP yang dilakukan KPU Provinsi NTT tersebut berdasarkan dokumen Berita Acara (BA) hasil Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang disampaikan 22 KPU Kabupaten/Kota pada 11-12 Mei 2023 lalu.
DPSHP sebanyak 4.016.844 tersebut terdiri dari 1.976.440 pemilih laki-laki dan 2.040.404 pemilih perempuan, yang tersebar di 315 kecamatan, 3.442 desa/kelurahan dan 16.750 TPS. Jumlah TPS tersebut meliputi 16. 731 TPS reguler dan 19 TPS lokasi khusus yg tersebar pada 3 TPS di kota Kupang (2 TPS di lapas perempuan dan anak, 1 TPS rutan), 1 TPS Biara di Kabupaten Kupang, 1 TPS lapas/rutan di TTS, 1 TPS lapas/rutan di TTU, 3 TPS di Belu (1 TPS lapas/rutan, 2 TPS di Universitas Pertahanan), 1 TPS lapas/rutan di Sumba Timur, 2 TPS Lapas/rutan di Sumba Barat, 1 TPS lapas/rutan di Rote Ndao, 1 TPS lapas/rutan di Alor, 1 TPS lapas/rutan di Lembata, 1 TPS lapas/rutan di Flores Timur, 1 TPS lapas/rutan di Sikka, 1 TPS lapas/rutan di Ende.
Sumber: KPU Propinsi NTT
Sebelumnya pada 14 April 2023 lalu, KPU Provinsi NTT melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS dari 22 kabupaten/kota, dengan jumlah 4.019.618 pemilih, terdiri dari laki-laki 1.978.449, perempuan 2.041.169, yang tersebar di 16.855 TPS.
Dengan demikian terjadi pengurangan pemilih sebanyak 2.774 orang dan pengurangan 105 TPS. Pengurangan tersebut sebagai akibat adanya pencoretan pemilih tidak memenuhi syarat akibat meninggal, di bawah umur, menjadi TNI/Polri maupun pemilih terdaftar ganda baik dalam wilayah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi, antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi yang berbeda maupun dengan luar negeri berdasarkan hasil analisis kegandaan KPU melalui aplikasi Sidalih.
Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 27 Tahun 2923 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaran Pemilihan Umum, maka setelah DPSHP ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, tahapan selanjutnya adalah pengumuman serta masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPSHP (17-23 Mei 2023) dalam rangka perbaikan data pemilih menuju penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota 20-21 Juni 2023 mendatang.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi NTT, Fransiskus Vincent Diaz menjelaskan, pengumuman DPSHP dilakukan oleh PPS melalui papan pengumuman di setiap desa/kelurahan maupun melalui aplikasi android cekdptonline.kpu.go.id. Karena itu semua elemen masyarakat, termasuk peserta Pemilu diharapkan berpartisipasi aktif memberikan masukan dan tanggapannya terhadap DPSHP yang diumumkan, baik yang berkaitan dengan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, pemilih telah memenuhi syarat tapi belum didaftar maupun pemilih yg elemen datanya didata tidak sesuai dokumen kependudukan yang resmi. Bahkan jika ditemukan ada pemilih dalam satu NKK yang didaftar berbeda TPS agar disampaikan untuk diperbaiki.
Mekanismenya, masyarakat mendatangi langsung PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen autentik untuk diverifikasi dan dilakukan perbaikan terhadap DPSHP. Melalui aplikasi cekdptonline.kpu.go.id pun masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapannya dengan memasukkan identitas pemilih serta meng-upload dokumen kependudukan milik pemilih yang diberi masukan dan tanggapan. “Kita berharap data pemilih yang akan ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) nanti benar-benar bersih dan berkualitas sehingga hak pilih warga terlayani dengan baik menggunakan hak konstitusinya pada Pemilu Serentak Rabu 14 Februari 2024 mendatang,” pinta Diaz. (AN-01)