Aksinews.id/Jakarta – Setelah Organisasi Kesehatan Dunia WHO secara resmi mengakhiri status ‘darurat kesehatan global’ untuk Covid-19, Jumat 5 Mei 2023 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun akan menerbitkan aturan baru. Namun kementerian terkait masih menggodok aturan baru tersebut.
Status kedaruratan tersebut berakhir sejak pertama kali ditetapkan pada 30 Januari 2020 lalu. Namun, WHO tetap mengingatkan bahwa setelah pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia sudah bebas dari Virus Corona sepenuhnya.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, pencabutan itu menegaskan keadaan bahwa kondisi penularan Covid-19 di dunia ini sudah sangat terkendali.
Syahril melanjutkan, secara nasional pencabutan status darurat Covid-19 di Indonesia akan diumumkan oleh Presiden Jokowi. Menurutnya, pengumuman tersebut sekaligus nantinya akan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.
“Walau (status) kedaruratan dicabut oleh WHO. Tapi kami Kemenkes berkoordinasi dengan berbagai kementerian lintas sektoralnya membuat rekomendasi-rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bapak Presiden,” ungkapnya.
“Karena kedaruratan Covid-19 di Indonesia berdasarkan Keppres Nomor 12 tahun 2020. Tentu saja untuk mencabut itu perlu juga ada pengumuman resmi dari Bapak Presiden,” tegas Syahril.
Oleh karenanya, Syahril meminta semua pihak sabar menanti pengumuman dari Presiden Jokowi dan penjelasan Kemenkes.
“Nah untuk waktunya (pengumuman) tentu saja kita akan menunggu kepastian Kemenkes maupun Presiden,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui pada 2020 lalu, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan wabah virus corona Covid-19 sebagai bencana nasional. Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Hanya saja, seluruh negara di dunia diminta melakukan transisi kondisi kehidupan dari masa pandemi ke endemi.
“Jadi Covid-19 ini masih ada, namun saat ini direkomendasikan untuk melakukan upaya transisi dari fase emergency. Jadi seluruh dunia itu direkomendasikan oleh WHO melakukan transisi dari pandemi ke endemi. Dari emergency (darurat) ke fase yang enggak emergency lagi,” jelas Syahril dalam konferensi pers secara daring, Selasa, 9 Mei 2023.
Dengan kata lain, Syahrul menyebut suatu negara atau masyarakat global harus bisa hidup dengan Covid-19. Salah satu caranya dengan mengintegrasikan upaya pencegahan dan pengendalian dalam program-program rutin yang sudah ada selama ini.
Menurut Syahril, Badan Kesehatan Dunia (WHO) memberikan tiga saran kepada pemerintah sebelum mencabut status darurat Covid-19 di Tanah Air.
Tiga saran itu diberikan saat Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berkonsultasi dengan WHO beberapa waktu lalu.
Ya, “Pada saat kami konsultasi, ada tiga hal yang disampaikan oleh WHO bagi kita sebagai warning, pertimbangan dalam pencabutan (status kedaruratan Covid-19),” ujar Syahril.
Pertama, kata dia, WHO mengingatkan kesiapan suatu negara atau dalam hal ini terhadap negara Indonesia di dalam melakukan surveilans terhadap kasus-kasus Covid-19.
Surveilans atau pengamatan secara terus-menerus yang dimaksud WHO termasuk juga pemeriksaan laboratorium dengan proses sequencing terhadap virus Covid-19.
“Jangan sampai nanti suatu negara, termasuk Indonesia tidak siap saat kedatangan banyak kasus ternyata setelah diperiksa bahkan sequencing dengan adanya varian baru tidak tahu,” jelas Syahril.
Kedua, WHO mengingatkan soal kesiapan infrastruktur yang dapat menjangkau masyarakat dari hulu ke hilir.
Kesiapan yang dimaksud juga meliputi ketahanan dari masing-masing infrastruktur kesehatan apabila terjadi kenaikan kasus di suatu tempat karena adanya varian baru Covid-19.
“Yang ketiga kesiapan vaksinasi. Nah ada tiga hal ini yang diingatkan sama WHO. Tentu saja, kita sedang menggodok ini,” ungkap Syahril.
“Dalam waktu dekat Pak Menkes akan melaporkannya bersama Pak Menko PMK dan Pak Menko Marves kepada Bapak Presiden apakah Indonesia sudah waktunya untuk dicabut (status darurat Covid-19),” lanjutnya, sebagaimana dilansir tribunpontianak.co.id. (*/AN-01)