ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Guru Besar Manajemen Perusahaan Unair Bicara Danantara: Jangan-jangan Ada Agenda Tersembunyi

    Guru Besar Manajemen Perusahaan Unair Bicara Danantara: Jangan-jangan Ada Agenda Tersembunyi

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Guru Besar Manajemen Perusahaan Unair Bicara Danantara: Jangan-jangan Ada Agenda Tersembunyi

    Guru Besar Manajemen Perusahaan Unair Bicara Danantara: Jangan-jangan Ada Agenda Tersembunyi

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Headline

Bupati Lembata Dkk Kalah di PN Lembata, Dinkes Harus Bayar Rp1,8 Miliar Lebih kepada CV Lembah Ciremai

aksinews by aksinews
28 April 2023
in Headline, Hukrim
0
Bupati Lembata Dkk Kalah di PN Lembata, Dinkes Harus Bayar Rp1,8 Miliar Lebih kepada CV Lembah Ciremai

Berto Take, Kuasa Hukum CV Lembah Ceremai.

0
SHARES
4.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Aksinews.id/Lewoleba – Masalah hukum proyek Pembangunan gedung Puskesmas Balauring di Wowon dan Puskesmas Wairiang di Bean masih juga belum berujung. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kedua proyek ini menjadi terdakwa dugaan korupsi proyek itu, tapi Pengadilan Negeri (PN) Lembata justeru memenangkan gugatan kontraktor pelaksana CV Lembah Ceremai, dan menghukum Dinkes Lembata untuk membayar hak kontraktor.

Rabu (5/4/2023), sekira pukul 10.00 Wita, majelis hakim membacakan putusan perkara gugatan wanprestasi yang dilayangkan CV. Lembah Ceremai, kontraktor pelaksana kedua proyek tersebut. Dimana, Bupati Lembata menjadi Tergugat I, sedangkan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Kesehatan Lembata sebagai Tergugat II, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kedua proyek menjadi Tergugat III.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat CV Lembah Ceremai. Juga, hakim menolak eksepsi para tergugat. Dan, dalam pokok perkara, hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat.

ADVERTISEMENT

Hakim menyatakan Perjanjian Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean yang dituangkan dalam Surat Kontrak Nomor 01.02/SP.KONTRAK-P.WAIRIANG/DINKES/VI/2019 tanggal 28 Juni 2019, dan Perjanjian Pembangunan Puskesmas Balauring di Wowong yang dituangkan dalam Kontrak Nomor 07.02/ SP.KONTRAK-P.BALAURING/DINKES/VII/2019 tanggal 10 Juli 2019, sah dan berkekuatan hukum mengikat.

Begitu juga dengan berita acara serah terima hasil pekerjaan Nomor 01.08/BAPHP.PHO/DINKES/III/2020, tanggal 10 Maret 2020, dan serah terima hasil pekerjaan pembangunan Puskesmas Balauring di Wowong yang dituangkan dalam berita acara serah terima hasil pekerjaan Nomor 01.10/BAPHP.PHO/DINKES/V/2021, tanggal 21 Mei 2021, dinyatakan sah. “Sepanjang tidak mengenai hal-hal yang menjadi catatan kekurangan sebagaimana termuat dalam lampiran hasil opname lapangan kedua berita acara serah terima tersebut,” tandas hakim dalam amar putusannya.

ADVERTISEMENT

Hakim menyatakan tergugat II, Dinas Lembata telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap penggugat CV Lembah Ceremai. Sehingga, “Menghukum Tergugat II (Dinkes Lembata) untuk membayar sisa nilai kedua kontrak tersebut kepada penggugat (CV Lembah Ceremai), dengan nominal sejumlah Rp 1.127.021.020,24 (satu milyar seratus dua puluh tujuh juta dua puluh satu ribu dua puluh rupiah dua puluh empat sen)”.

Tak cuma itu. Hakim juga menghukum Tergugat II untuk melakukan pembayaran sisa nilai kontrak sebesar 5% (lima prosen) dari total nilai kedua kontrak, sejumlah Rp 596.271.273,55 (lima ratus sembilan puluh enam juta dua ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah lima puluh lima sen). Angka ini harus dikurangi dengan perbaikan kekurangan atas catatan dalam lampiran hasil opname berita acara serah terima hasil pekerjaan Nomor 01.08/BAPHP.PHO/DINKES/III/2020, tanggal 10 Maret 2020, dan berita acara serah terima hasil pekerjaan Nomor 01.10/BAPHP.PHO/DINKES/V/2021, tanggal 21 Mei 2021.

Hakim juga menghukum Tergugat II untuk melakukan pembayaran atas nilai catatan kekurangan hasil pekerjaan Penggugat yang tercantum dalam lampiran hasil opname lapangan bangunan Puskesmas Balauring di Wowong dan Puskesmas Wairiang di Bean, yang seluruhnya berjumlah Rp 125.148.560,21, setelah penggugat melaksanakan kewajibannya melakukan perbaikan dan tindaklanjut atas catatan kekurangan tersebut.

Tergugat diperintahkan oleh hakim agar tunduk dan patuh terhadap putusan ini. Hakim juga menghukum Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sejumlah Rp 5.070.000,00 (lima juta tujuh puluh ribu rupiah).

Jika ditotal maka Dinas Kesehatan Lembata harus menyediakan dana segar sebesar Rp.1.853.510.854,00 (satu miliar delapan ratus lima puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah). Dimana, Rp 1.848.440.854,00 dibayarkan kepada CV Lembah Ceremai dan Rp 5.070.000,00 kepada PN Lembata.

Kuasa hukum CV. Lembah Ciremai, Berto Take,S.H., menegaskan bahwa pihak tergugat harus membayar sesuai amat putusan Majelis Hakim atas perkara gugatan Wanprestasi.

“Dalam putusan hakim dalam perkara nomor 20/PDT.G/2022/PM.Lbt menyatakan bahwa Tergugat II terbukti melakukan Wanprestasi. Nah itu pada pokoknya adalah menghukum Tergugat II untuk membayar sesuai Amar Putusan,” ujar Berto, Kamis (26/4/2023).

Dia mengatakan, pihaknya sudah menerima putusan hakim yang hanya mengabulkan sebagian gugatannya. Kini pihaknya menunggu tanggapan dari para Tergugat.

Kendati demikian, Berto mengaku menghormati langkah yang akan ditempuh oleh pihak Tergugat, termasuk jika akan melakukan banding terhadap putusan hakim tersebut. “Kalau misalkan Tergugat banding. Ya kita lanjut banding. Tidak masalah,” katanya.

Berto pun menegaskan gugatan yang dilayangkan pihaknya adalah murni karena hak kliennya yang belum dibayar oleh Tergugat II, Hal itu pula yang menjadi dasar gugatan wanprestasi ini. “Tidak ada tendensi lain terhadap perkara tersebut,” tandasnya.

Berto Take juga menjelaskan kasus ini bermula ketika CV Lembah Ciremai telah melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Bean dan Puskesmas Wowong Tahun Anggaran 2019 yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO).

Saat kliennya megajukan Permohonan Pembayaran 100%, Tergugat II tidak melakukan pembayaran dan sengaja mengulur waktu pembayaran dengan alasan adanya proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lembata.(AN-01)

Tags: GugatanLembah Ceremaipenggugat
Previous Post

Malaysia Luncurkan Beasiswa S2-S3 2023, Kuliah Gratis danDapat Tunjangan Rp11 Juta Per Bulan

Next Post

Hidup yang Ditempa Bagi Tuhan

aksinews

aksinews

Next Post
Hidup yang Ditempa Bagi Tuhan

Hidup yang Ditempa Bagi Tuhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 205k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
Nama Baik Dilecehkan di Medsos, Aktivis Jhon Bala Polisikan Tiga Akun Facebook

Nama Baik Dilecehkan di Medsos, Aktivis Jhon Bala Polisikan Tiga Akun Facebook

21 Juni 2025
KKDN Mahasiswa S2 Unhan RI: Culture Security Desa Sinarresmi sebagai Pilar Manajemen Pertahanan Nirmiliter

KKDN Mahasiswa S2 Unhan RI: Culture Security Desa Sinarresmi sebagai Pilar Manajemen Pertahanan Nirmiliter

20 Juni 2025
Gereja dan Migrasi: Sebuah Wajah Perjalanan dalam Pengharapan (sebuah sisipan jelang PERPAS XII 1–5 Juli 2025 di Keuskupan Larantuka)

Gereja dan Migrasi: Sebuah Wajah Perjalanan dalam Pengharapan (sebuah sisipan jelang PERPAS XII 1–5 Juli 2025 di Keuskupan Larantuka)

19 Juni 2025
Marketing Politik

Marketing Politik

16 Juni 2025

Recent News

Nama Baik Dilecehkan di Medsos, Aktivis Jhon Bala Polisikan Tiga Akun Facebook

Nama Baik Dilecehkan di Medsos, Aktivis Jhon Bala Polisikan Tiga Akun Facebook

21 Juni 2025
KKDN Mahasiswa S2 Unhan RI: Culture Security Desa Sinarresmi sebagai Pilar Manajemen Pertahanan Nirmiliter

KKDN Mahasiswa S2 Unhan RI: Culture Security Desa Sinarresmi sebagai Pilar Manajemen Pertahanan Nirmiliter

20 Juni 2025
Gereja dan Migrasi: Sebuah Wajah Perjalanan dalam Pengharapan (sebuah sisipan jelang PERPAS XII 1–5 Juli 2025 di Keuskupan Larantuka)

Gereja dan Migrasi: Sebuah Wajah Perjalanan dalam Pengharapan (sebuah sisipan jelang PERPAS XII 1–5 Juli 2025 di Keuskupan Larantuka)

19 Juni 2025
Marketing Politik

Marketing Politik

16 Juni 2025
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Nama Baik Dilecehkan di Medsos, Aktivis Jhon Bala Polisikan Tiga Akun Facebook

Nama Baik Dilecehkan di Medsos, Aktivis Jhon Bala Polisikan Tiga Akun Facebook

21 Juni 2025
KKDN Mahasiswa S2 Unhan RI: Culture Security Desa Sinarresmi sebagai Pilar Manajemen Pertahanan Nirmiliter

KKDN Mahasiswa S2 Unhan RI: Culture Security Desa Sinarresmi sebagai Pilar Manajemen Pertahanan Nirmiliter

20 Juni 2025
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved