Aksinews.id/Jakarta – Ini kabar terbaru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur jam dan hari kerja PNS di seluruh Indonesia. Aturan ini, mulai berlaku setelah libur Lebaran atau Idul Fitri 1444 H, 26 April 2023.
Jika melihat pada aturan jam kerja dan hari kerja PNS terbaru ini, PNS memiliki waktu yang begitu fleksibel dan cukup singkat. PP Nomor 21 Tahun 2023 menyebutkan, bahwa jam kerja PNS terbaru yaitu selama 37,5 jam dalam seminggu. Ya, jam kerja tersebut akan berlaku untuk durasi 1 minggu kerja dan di luar dari jam istirahat.
Adapun jam masuk kerja PNS, telah diatur oleh PP tersebut pada jam 07.30 sesuai dengan zona waktu masing-masing daerah. Perihal hari kerja PNS diatur mulai dari hari Senin hingga Jumat setiap minggunya dan akan tetap mendapatkan libur di hari kerja bila terdapat tanggal merah atau libur nasional.
Dengan demikian, jam kerja dan hari kerja PNS terbaru ini terbilang begitu efisien dengan 8 jam kerja tiap harinya selama 5 hari kerja.
Presiden Jokowi juga sudah resmi mengesahkan gaji ke-13 PNS. Rencananya, gaji ke-13 ini akan cair pada bulan Juni 2023. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam aturan yang disahkan Presiden Jokowi tersebut, tampak besaran gaji 13 PNS terbilang cukup fantastis. Berapa besaran gaji 13 PNS di tahun 2023 ini? Simak ulasan berikut ini.
Sebelumnya, gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk bonus yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS. Sebab, pemerintah melihat jasa yang diberikan oleh PNS begitu besar pada negara.
Disisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menegaskan bahwa gaji 13 merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kesejahteraan pada kehidupan PNS. Kemudian juga, gaji 13 diharapkan bisa menunjang pertumbuhan perekonominan nasional, terkhusus rumah tangga PNS itu sendiri.
Besaran gaji 13 yang akan diterima oleh seluruh PNS, sebagaimana dilansir Tribun-medan.com, sebagai berikut :
- Gaji Pokok. Besaran gaji pokok sendiri akan diberikan berdasarkan pada golongan PNS itu sendiri.
- Tunjangan Keluarga. Tunjangan keluarga akan diberikan pada seluruh PNS dengan komponen, suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok. Kemudian, untuk anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan Pangan. Tunjangan pangan sendiri nantinya akan diberikan dalam bentuk uang yang nominalnya serupa dengan beras 10 kg.
- Tunjangan Jabatan/Umum. Tunjangan jabatan merupakan tunjangan yang akan diberikan pada seluruh PNS yang memiliki jabatan tertentu. Sedangkan tunjangan umum, akan diberikan pada seluruh PNS yang tidak memiliki jabatan khusus tertentu.
- Tunjangan Kinerja (Tukin) 50 persen. Tunjangan kinerja (Tukin) merupakan komponen yang baru-baru ini diadakan oleh pemerintah pada pemberian gaji 13. Adapun tukin, akan diberikan pada seluruh PNS dengan besaran 50 persen dari gaji pokok. Namun, terkhusus ASN guru dan dosen, tidak akan diberikan tukin, melainkan digantikan dengan tunjangan profesi sebesar 50 persen dari gaji pokok. (*/AN-01)