Aksinews.id/Cikarang – Penantian panjang umat Katolik Cikarang berakhir sudah. Izin pembangunan gedung Gereja Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa (PCGIT) sudah keluar, dan diserahkan langsung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada pastor paroki Romo Antonius Suhardi Antara, Pr. Proses pengurusan izin ini memakan waktu 16 tahun, sejak 2007 silam.
Penyerahan dokumen perizinan itu dilakukan di aula Gereja Ibu Teresa, Bekasi, Selasa, 11 April 2023. Gubernur Ridwal Kamil tampak gembira karena Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bekasi mampu menyelesaikan persoalan izin pembangunan gereja Katolik, yang tersendat cukup lama.
Gambar rancang gereja Paroki Ibu Teresa Cikarang
“Hari ini kami serahkan izin pembangunan gereja yang selama ini tertahan. Masalahnya ada di teknis yang terlalu lama tidak terambil keputusannya,” kata Ridwan.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, pembangunan rumah ibadah harus berada di tanah yang diperuntukkan bagi fasilitas umum dan fasilitas sosial. “Salah satu fungsi adalah adanya tempat ibadah. Jadi, bukan lagi tanah komersial,” kata Dani.
Romo Antara mengatakan, upaya proses administrasi perizinan pembangunan gereja sudah dimulai sejak 2007. Proses administrasi disesuaikan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Pembangunan rumah ibadah Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa ditargetkan selesai dalam dua tahun. “Komplek gereja akan dibangun di lahan seluas 7.500 meter persegi terdiri dari gedung gereja, gedung karya pastoral dan gedung pastoran,” kata Romo Antara.
Acara penyerahan izin pembangunan gereja Paroki Cikarang dari Gubernur Ridwan Kamil itu dihadiri Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi, Komandan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Infantri M Horison Ramadhan, Komandan Korem 051/Wijayakarta Brigadir Jenderal Yustinus Nono Yulianto serta Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Bekasi.
Umat Katolik Paroki Cikarang berjumlah 11.237. Namun, mereka belum memiliki bangunan gereja. Sementara ini masih menggunakan aula Sekolah Trinitas di Kawasan Lippo Cikarang dengan kapasitas ruangan sebanyak 2000 orang.
Pastor Paroki Gereja Ibu Teresa, Romo Antonius Suhardi Antara mengatakan, untuk mendapatkan izin pembangunan gereja sebenarnya sudah dilakukan sejak 2007. Rekomendasi dari FKUB untuk pembangunan gereja Cikarang diperoleh sejak 12 Agustus 2014. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi juga telah memberi rekomendasi pembangunan gereja itu pada 8 Juli 2015. Termasuk surat izin dari Kecamatan Cikarang Selatan dan Kepala Desa Cibatu, tempat gereja Katolik itu bakal dibangun. (tempo.co/katolikku.com/AN-01)