Aksinews.id/Kupang – Majelis hakim yang menyidangkan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur, NTT, tahun 2020, sudah mengetuk palu, Rabu (12/4/2023). Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Paulus Igo Geroda dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun, 6 bulan.
Igo Geroda juga didenda Rp 300 juta subsider kurungan 4 bulan. Selain itu, ia juga dibebankan untuk menyetor uang pengganti sebesar Rp 296.076.278 subsdiner 7 tahun kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang penuntutan, Jumat (31/3/2023) lalu, JPU menuntut Paulus Igo Geroda dengan hukuman delapan tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp296 juta.
Jadi, keputusan majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU. Begitu pula dengan denda, walau angka denda yang dipatok sama, sebesar Rp.300 juta, tapi subsidernya lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU. Besar uang pengganti sama dengan tuntutan JPU.
Terdakwa lainnya adalah mantan bendahara pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur, Petronela Letek Toda. Dia divonis penjara selama 7 tahun, dan didenda Rp 300 juta subsider 4 bulan, serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 972.786.157 subsdiner 6 tahun penjara.
Hukuman yang dijatuhkan bagi Petronela juga lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab, JPU Kejari Larantuka menuntut Petronela Letek Toda dengan hukuman delapan (8) tahun penjara. Juga, dituntut membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 1,1 miliar. “Apabila harta benda terdakwa Petronela Letek Toda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Cornelis Oematan, dalam tuntutannya.
Terdakwa terakhir, yang divonis juga adalah Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Flores Timur, Alfonsus Hada Betan. Dia dijatuhi vonis penjara 5 tahun 6 bulam penjara dan dikenakan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hukuman terhadap Alfonsus Hada Betan juga lebih ringan dari tuntutan JPU. Dimana, ia dituntut pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 88.000.000. “Ada uang titipan sejumlah Rp 12,4 juta dari terdakwa yang dirampas untuk negara sebagai pengurangan pidana uang pengganti,” jelas jaksa Cornelis Oematan, Kasie Pidsus Kejari Larantuka. Ketiga terdakwa dijaring dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.(*/AN-01)