Aksinews.id/Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diadukan oleh mantan anggota KPK bersama aktivis antikorupsi ke Dewan Pengawas KPK, Senin (10/4/2023). Firli diduga melakukan pelanggaran kode etik dan perbuatan dengan potensi pidana.
Salah seorang eks komisioner KPK, Saut Situmorang mengatakan, pihaknya melaporkan Firli Bahuri soal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Ya, “Kami di sini mewakili sekitar 56 orang lebih, baik perorangan maupun organisasi, melaporkan dugaan pelanggaran etik dan potensi pidana yang dilakukan oleh Firli Bahuri kepada Dewas (Dewan Pengawas),” kata mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Senin, 10 April 2023.
Pelaporan yang dilakukan para aktivis itu juga diwarnai dengan aksi teatrikal bertema Firli Bahuri yang disebut sebagai bersalah dalam kasus tersebut.
Sejumlah mantan pimpinan KPK seperti Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan juga Saut Situmorang sendiri hadir dalam aksi tersebut. Selain itu, terdapat juga mantan pegawai KPK seperti Novel Baswedan, Praswad Nugraha, Giri Suprapdiono juga ikut dalam aksi.
Mereka membawa sejumlah dokumen yang diklaim sebagai barang bukti pelaporan terhadap Firli Bahuri kepada Dewas KPK. Meski begitu, mereka enggan membeberkan materi apa saja yang akan dilaporkan kepada Dewas KPK.
“Ini intinya bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Isinya juga ada sebagian pemberitaan kalian juga kok,” kata Saut saat ditanyai oleh awak media.
Sebelumnya, beredar kabar terjadinya kebocoran dokumen penyelidikan dalam kasus korupsi tukin di Kementrian ESDM. Dalam rekaman audio yang beredar di internet yang diduga suara Plh Dirjen Minerba M. Idris Froyoto Sihite mengaku mendapat dokumen itu dari Firli Bahuri melalui Menteri ESDM Arifin Tasrif.
“Oh, ini. Ini yang saya cerita tadi. Iya, saya sudah sebut disini. Itu dapatnya dari pak Mentri, dapatnya dari Pak Firli. Dapatnya dari Pak Firli, sensitif,” ujar pria yang diduga Idris Sihite tersebut.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean juga mengatakan pihaknya tengah memproses laporan kebocoran dokumen dengan terlapor Firli Bahuri tersebut.
“Pada Senin ini, kami akan rapat memutuskan apakah diperlukan tindak lanjut permintaan klarifikasi ke kedua belah pihak atau tidak,” kata Tumpak, sebagaimana dikutip tempo.co. (*/AN-01)