Aksinews.id/Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, pemilihan legislatif 2024 berlaku sistem proporsional terbuka. Dan, pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ke KPU akan dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023 mendatang.
“Mengapa saya katakan demikian? Karena Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7/2017 (tentang Pemilu) sampai saat ini masih efektif berlaku. (Proporsional terbuka) itu untuk sistem pemilu anggota DPR RI dan anggota DPRD,” kata anggota KPU RI Idham Holik, Sabtu, 8 April 2023.
Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan itu dalam webinar bertajuk Kenali dan Kritisi Daftar Calon Sementara Legislatif untuk Pemilu 2024.
Idham menyebut pendaftaran bakal calon anggota legislatif baik di tingkat pusat sampai daerah dimulai pada 1-14 Mei mendatang. Hal itu didasarkan pada ketentuan Pasal 247 ayat (2) UU tentang Pemilu yang menyebut bahwa pendaftaran dilaksanakan sembilan bulan jelang hari pemungutan suara.
Idham menjelaskan, sistem proporsional terbuka untuk pemilu di Indonesia baru diterapkan pada 2004. Adapun selama masa Orde Baru, sistem yang berlaku adalah proporsional tertutup atau yang juga dikenal dengan stelsel daftar.
“Selanjutnya untuk pemilu anggota DPD menggunakan sistem distrik berwakil banyak sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (3), tidak bertransformasi sejak 2004 lalu,” ujar Idham.
Lebih lanjut, daerah pemilihan atau dapil pada Pemilu 2024 akan bertambah dibanding 2019 seiring penambahan jumlah daerah otonomi baru (DOB) di Bumi Cenderawasih. Untuk pemilihan anggota DPR RI, jumlah dapil pada Pemilu 2024 adalah 84 dengan total kursi yang diperebutkan sebanyak 580.
Sebelumnya pada Pemilu 2019, jumlah dapil sebanyak 80 dan ada 575 kursi yang diperebutkan. Sementara untuk DPRD provinsi, ada 301 dapil dan 2.372 kursi yang diperebutkan. Adapun total dapil untuk DPRD kabupaten/kota ada 2.325 serta 17.510 kursi. (*/AN-01)