Aksinews.id/Purworejo – Anak remaja berusia 14 tahun di Purwokerto, Jawa Tengah, jadi korban nafsu birahi ayah tirinya sendiri. Korban dicabuli lebih dari satu kali, tapi baru diketahui ibu kandung korban atau istri pelaku. Kendati sempat kabur ke Sumetera Selatan, polisi berhasil meringkus pelaku berinisial SE (52) dan dijebloskan ke ruang tahanan untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.
Kepala Seksi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni mengatakan, pelaku juga ternyata residivis kasus serupa dan pernah divonis 7 tahun penjara.
Ya, “Ia terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” kata Kasi Humas Polres Purworejo pada Sabtu (8/4/2023).
SE ditangkap di salah satu kos-kosan di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku ditangkap pada Rabu (5/4/2023) dengan bantuan Satreskrim Polres Ogan Ilir.
“Penangkapan terhadap SE tersebut atas bantuan dari Satreskrim Polres Ogan Ilir. SE ditangkap di salah satu kos-kosan milik salah satu warga di Sumatra Selatan. SE ditangkap sehubungan dengan perkara persetubuhan terhadap anak tirinya,” jelas Yuli Monasoni.
Saat ditanya, SE mengaku tertarik dengan anak tirinya yang ia anggap cantik. Sejak dua tahun yang lalu, pria bejat ini telah mencabuli anak tirinya beberapa kali. “Saya tergoda dengan anak tiri saya yang cantik. Dia kan dekat dengan saya, sering guyon (bercanda),” ungkap SE, kepada penyidik Polres Purwokerto.
SE mengartikan lain kedekatannya dengan anak tirinya tersebut. Ia justru merasa kedekatannya mendorongnya mencabuli anak tirinya sendiri. “Tapi saya geer, mengartikan kedekatan itu dengan hal lain (mesum),” kata SE.
Setelah ditelusuri, pelaku ternyata pernah dipenjara pada tahun 2016 lalu dengan kasus yang sama. Ia mengakui pernah divonis tujuh tahun penjara karena kasus pemerkosaan pada anak di bawah umur.
SE menikahi ibu korban sekitar 1,5 tahun yang lalu. Kepada petugas, SE mengaku telah menyetubuhi korban lebih dari satu kali.
“SE melakukan persetubuhan tersebut dengan mengancam korban akan diusir dari rumah dan tidak mau membiayai sekolah korban,” kata Yuli.
Perbuatan SE pertama kali dilakukan pada 2021. Namun baru diketahui ibunya beberapa hari yang lalu. Melihat kejadian tersebut, ibu korban tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo.
“SE melarikan diri ke Sumatra Selatan setelah mengetahui istrinya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo,” kata dia.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah celana panjang jeans, warna biru dan 1 buah kaos lengan pendek, warna biru.
Yuli menambahkan, SE dipersangkakan melakukan tindak pidana tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (kompas.com/AN-01)