Aksinews.id/Kupang – Biro Pemerintahan (Pem) Setda NTT segera melakukan konsultasi dan klarifikasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengusulan nama calon Penjabat Bupati Lembata dan Flores Timur. Pasalnya, Kemendagri selain menyurati Ketua DPRD Lembata dan Flores Timur, juga meminta Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat mengajukan usulannya.
Surat kepada Gubernur NTT ditandatangani sendiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Sedangkan, surat kepada kedua ketua DPRD ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si.
Isi kedua surat tersebut sama persis. Dalam surat kepada Gubernur NTT, Mendagri Tito menegaskan, “Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama”.
Mendagri Tito menyebut, berdasarkan penjelasan pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.
Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut, Mendagri Tito menyampaikan tiga hal sebagai berikut:
- Penjabat Bupati/Walikota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Berkenaan dengan hal tersebut, Gubernur/Pj. Gubernur/Plh. Gubernur dapat mengusulkan kembali 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Walikota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali kota.
- Usulan nama calon Penjabat Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.
Tiga poin ini sama dengan surat Sekjen Kemendagri yang disampaikan kepada ketua DPRD Lembata dan Flores Timur. Sekjen Kemendagri meminta DPRD melalui ketuanya untuk dapat mengusulkan tiga nama calon penjabat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan Setda NTT, Stef Surat di Kupang, Rabu(29/3/2023) mengatakan, sesuai regulasi yang berlaku untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota maka Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah mengusulkan minimal tiga nama untuk dipertimbangkan oleh Mendagri untuk ditetapkan. “Bisa juga pengukuhan yang sudah ada namun tetap mengusulkan tiga nama,” ujarnya.
Dijelaskan, surat Mendagri tertanggal 27 Maret 2023 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian itu ditujukan kepada Gubernur NTT untuk mengusulkan tiga nama sebagai bahan pertimbangan Mendagri dalam menetapkan Penjabat Bupati Lembata dan Flores Timur.
“Kami akan menindaklanjuti surat Bapak Mendagri yang ditujukan ke Bapak Gubernur dan disesuaikan regulasi dan kebijakan Bapak Gubernur,” kata dia.
Stef Surat menegaskan, surat yang ditujukan ke Gubernur itu akan diproses secara berjenjang sesuai dengan tujuan surat.
“Dari Biro Pemerintahan Setda NTT akan ke Kemendagri untuk membangun komunikasi, bertepatan dengan sejumlah agenda dan termasuk salah satunya soal berakhirnya masa jabatan dua Penjabat Bupati di NTT. Kita tunggu hasil koordinasi ke Kemendagri, karena akhirnya nanti juga Pemerintah Pusat yang menetapkan,” ujarnya.
Dijelaskan pula bahwa usulan nama Penjabat Bupati harus melalui aplikasi Sistim Informasi Layanan Administrasi. “Kita upload file dari sini, dikirm ke sana mereka verifikasi, mereka ok, baru suratnya sampai ke Bapak Menteri. Yang pegang admin itu adalah kita di Biro Pemerintahan,” tegasnya.
“Persoalannya, jika nanti DPRD Kabupaten yang mengusulkan apakah lewat kita di Biro Pemerintahan atau langsung ke Kemendagri. Ini yang akan kita komunikasikan ke pusat, karena sistemnya kita di Biro Pemerintahan Setda NTT yang pegang,” jelasnya, sebagaimana dilansir SelatanIndonesia.com.(*/AN-01)