Aksinews.id/Lewoleba – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyurati para ketua DPRD Kabupaten/Kota yang masa jabatan penjabat bupatinya akan berakhir bulan Mei 2023. Ada 35 kabupaten dan 6 Kota Madya. Termasuk, Kabupaten Lembata dan Flores Timur.
Surat Kemendagri itu ditandatangani Sekjen Kemendagri, Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si, nomor: 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023, dengan sifat segera, perihal Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Walikota.
“Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama,” tulis Sekjen Kemendagri dalam suratnya.
Selanjutnya, sambung Suhajar Diantoro, berdasarkan Penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.
Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut, Suhajar Diantoro, menyampaikan tiga hal sebagai berikut:
- Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berahnir masa jabatannya pada bulan Mei 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwahilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Walikota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Walikota.
- Usulan nama calon Penjabat Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.
Ketua DPRD Lembata, Petrus Gero, S.Sos yang dikonfirmasi terkait sikap lembaga Dewan terhadap surat Sekjen Kemendagri itu mengaku belum mengambil tindakan apapun. Ya, “Belum bro, masih rapat pimpinan diperluas,” ujarnya, menjawab aksinews.id.
Sejauh ini, informasi yang dihimpun aksinews.id menyebutkan, cukup banyak pihak yang menginginkan agar penjabat bupati Marsianus Jawa dipertahankan melanjutkan kepemimpinannya hingga adanya bupati definitif hasil Pilkada 2024 mendatang. Namun kalangan Dewan masih belum mau berkomentar soal figur, apakah mempertahankan Marsianus Jawa atau mengusulkan nama lain.
Dari Kabupaten Flores Timur diperoleh kabar kalau DPRD setempat sudah mengantongi tiga nama putra daerah yang akan diusulkan menggantikan Drs. Doris Alexander Rihi, M.Si. Artinya, kemungkinan besar nama penjabat yang sedang menjabat saat ini tidak diusulkan kembali. Hal itu terbaca dari signal yang disampaikan Ketua DPRD Flores Timur, Robert Kreta.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, pihaknya sudah mengantongi tiga nama Pejabat Eselon IIB asal Flores Timur yang selama ini mengabdi secara total buat Flores Timur. Menurut dia, ketiganya lebih mengenal serta memahami akar budaya Lamaholot Flores Timur. (AN-01)