Aksinews.id/Jakarta – Perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintahan tidak menggelar kegiatan buka puasa bersama (bukber) pada Ramadhan 1444 Hijriah, ternyata tidak berlaku bagi masyarakat umum. Namun, Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau agar masyarakat tetap jaga situasi kondusif selama Ramadhan.
Larangan Presiden Jokowi itu tertuang pada Surat Menteri Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Alasan Presiden melarang kegiatan bukber bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi. Oleh karenanya, masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi ini.
Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.
Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” demikian tertulis dalam surat itu.
Tak berlaku bagi masyarakat
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan masyarakat umum diperbolehkan melaksanakan buka puasa bersama (bukber) pada bulan Ramadhan 1444 H tahun ini. Hal ini mengingat pemerintah sudah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa waktu yang lalu.
“Masyarakat tidak ada larangan. Kan, PPKM sudah dicabut,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.
Nadia mengungkapkan, larangan buka puasa bersama untuk pejabat dan ASN merupakan salah satu bentuk kewaspadaan. Bentuk kewaspadaan itu diperlukan mengingat Indonesia belum sepenuhnya terbebas dari pandemi.
Saat ini, Indonesia masih berjalan menuju endemi. Namun, jika penyebaran kasus Covid-19 kembali naik dan menyebabkan rumah sakit penuh, maka jalan menuju endemi akan kembali terhambat.
“Kita memang sudah dapat mengendalikan pandemi dan menuju endemi. Walaupun demikian kita diminta untuk tetap waspada,” tutur Nadia.
Nadia menjelaskan, kehati-hatian juga diperlukan mengingat tingkat vaksinasi booster dosis satu dan booster dosis dua belum mencapai target.
Mengacu pada data vaksinasi per tanggal 23 Maret 2023, cakupan vaksinasi booster dosis ketiga baru 68.603.647 atau mencapai 37,79 persen dari sasaran 234.666.020 orang.
Sementara itu, cakupan vaksinasi dosis keempat hanya 3.056.202 dosis atau 1,68 persen dari sasaran vaksinasi.
“Ini mengingat cakupan vaksinasi khususnya booster 1 dan 2 belum mencapai target. Itu surat imbaun dari sekretaris kabinet kepada para menteri, pimpinan TNI/Polri, dan pimpinan lembaga ditujukan untuk kita tetap waspada dan hati hati,” jelas dia, sebagaimana dilansir kompas.com.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie meminta agar masyarakat menjalankan ibadah puasa Ramadan 2023 dengan kondusif. Masyarakat diminta menjaga keamanan dan ketertiban. “Jangan sampai menimbulkan kegaduhan apalagi memicu aksi tawuran. Puasa itu ibadah sunyi,” kata Anna.
Dia mengingatkan masyarakat apabila ingin menjalankan tradisi sahur on the road (SOTR) atau ngabuburit sebaiknya lakukan dengan tujuan beribadah. Bukan tujuan lain sehingga menimbulkan keonaran. “Kalau sampai membuat gaduh tentu itu bertentangan dengan makna puasa itu sendiri,” ungkap dia.
Dia berharap aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan. Sehingga berbagai potensi kegaduhan bisa dinimimalkan selama Ramadan 2023. “Mengamankan dan memastikan penyelenggaraan ibadah puasa tetap damai dan tentram,” ujar dia, sebagaimana dikutip dari Media Group News. (*/AN-01)