Oleh: Firman Lipataman
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pada pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Selanjutnya pada ayat (2) ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Pemerintah bertanggung jawab untuk ketersediaan sumber daya dibidang kesehatan yang adil dan merata agar terpenuhinya hak hidup sehat bagi seluruh masayarakat termasuk masyarakat miskin dan tidak mampu untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, karena pelayanan di bidang kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar msyarakat.
Tanggung jawab di bidang pelayanan kesehatan tersebut pada dasarnya dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi dan daerah, sehingga dapat menghasilkan pelayanan yang optimal.
Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah harusnya berperan aktif memperjungkan pelayanan dibidang kesehatan terutama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui sistem dan mekanisme politik yang pada akhirnya melahirkan kebijakan.
Pengambilan keputusan dan kebijakan dalam bidang kesehatan memang merupakan sebuah sistem yang tidak lepas dari sebuah sistem politik. Kebijakan yang dihasilkan merupakan produk dari sederet interaksi elit politik dalam setiap proses pembuatan kebijakan termasuk alokasi sumber daya, tarik-menarik kepentingan antara aktor, dan bargaining position di antara elit yang terlibat.
Oleh karena itu, dalam penentuan kebijakan diperlukan ilmu dan seni dalam berpolitik sehingga secara sehat kebijakan-kebijakan dapat dilahirkan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Politik dan kesehatan sangat erat hubungannya dengan kebijakan kesehatan karena penentuan kebijakan di bidang kesehatan memang merupakan sebuah sistem yang tidak lepas dari keadaan dan peta politik. Hal ini sejalan dengan sebuah studi yang dilakukan Navarro (2006) yang menyebutkan bahwa terdapat hubungan antara ideologi politik suatu pemerintahan terhadap derajat kesehatan masyarakatnya, melalui kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintahan tersebut.
Beberapa contoh pengaruh politik terhadap kesehatan, diantaranya alokasi anggaran dibidang kesehatan, yang mendapatkan porsi yang sangat besar, karena negara tidak menginginkan rakyatnya sakit-sakitan, memberikan Jaminan kesehatan kepada masyarakatnya dan kebijakan-kebijakan pemerintah dibidang kesehatan lainya. Untuk menjamin pemberlakukan kebijakan-kebijakan tersebut diperlukan power (kekuasaan) serta authority (kewenangan) dan itu terjadi pada ruang-ruang politik.
Memahami politik dan kesehatan dapat merumuskan kebijakan, menganalisis kebijakan kesehatan tersebut sehinga pemerintah dapat menghasilkan bentuk kebijakan yang tepat, serta memberikan kepastian dan fokus pada masalah yang akan diselesaikan.***
Penulis adalah ASN Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur, mahasiswa program Magister Promosi Kesehatan Universitas Hasanuddin Makassar