Aksinews.id/Nunukan – Kasus kekerasan seks terhadap anak di bawah umur terus berulang. Seorang anak berusia 15 tahun sudah jadi korban pelecehan seksual oleh ayah tirinya selama 7 (tujuh) tahun. Ia sudah ‘digagahi’ sejak kelas 1 SD.
Sesungguhnya perilaku ayah tiri korban bernisial A (53) sudah diketahui ibu kandung korban. Tapi, sang ibu kandung terpaksa diam dan merelakan anaknya dicabuli si suami baru karena dirundung rasa takut. Hingga akhirnya pelaku diciduk aparat Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit mengungkapkan, korban saat ini berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMP.
“Korban mengalami pelecehan seksual dari ayah tiri sejak di bangku kelas 1 SD. Itu artinya perbuatan pelaku yang menjadikan anak tirinya sebagai obyek seksual sudah terjadi selama 7 tahun,’’ ujarnya, Kamis (9/3/2023).
Lusgi menuturkan pelaku melakukan aksinya kapan pun dan di mana pun. Si anak yang sudah terbiasa dengan perbuatan ayah tirinya juga memiliki kepribadian yang butuh perhatian serius.
Korban menjadi pribadi yang mudah terkejut dan waspada dengan setiap gerak gerik pelaku. Namun korban tidak pernah berani melawan perlakuan ayah tirinya.
‘’Perlakuan yang terjadi terus menerus sejak korban masih usia SD, membentuk perilaku yang berbeda. Korban yang tidak berani melawan, akhirnya hanya diam dan pasrah ketika diperlakukan tidak senonoh oleh ayah tirinya,’’ kata Lusgi, sebagaimana dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Perbuatan bejat pelaku, sebenarnya disadari dan diketahui oleh ibu kandung korban. Namun dengan alasan khawatir tidak ada yang menafkahi keluarganya, sang ibu memilih diam atas perilaku suaminya. Bahkan ketika adik korban melihat perbuatan ayahnya terhadap kakak tirinya, sang ibu malah meminta anaknya diam dan melarang menceritakan apa yang dilihatnya ke siapapun.
Untuk diketahui, dari pernikahan dengan pelaku, keduanya memiliki anak laki-laki yang saat ini berusia 4 tahun.
“Terkadang himpitan ekonomi, membuat pola pikir yang lain dari biasanya. Contohnya, ibu korban yang memilih merelakan anaknya menjadi obyek seksual suaminya, hanya karena takut tidak ada yang memberi keluarganya nafkah,’’ kata Lusgi.
Perbuatan pelaku, tidak hanya terjadi di rumah. Bahkan di jalanan saat mengantar korban berangkat sekolah ataupun sepulang sekolah. Korban didudukkan di bagian depan motor, agar pelaku bisa memegang bagian tubuh sensitif korban, sepanjang perjalanan.
Di usia belia tersebut, korban sudah diajari bagaimana oral seks dan terbiasa dengan permintaan nyeleneh ayah tirinya dalam urusan ranjang.
“Kita masih dalami, dan melakukan visum terhadap korban. Kita butuh bukti, apakah benar dengan rentang waktu pelecehan seksual selama ini, korban masih virgin. Karena pelaku dan korban memang sama-sama mengaku tidak pernah melakukan hubungan layaknya suami istri, hanya sebatas meraba dan memainkan alat kelamin masing-masing,’’ imbuhnya.
Kasus yang sudah terjadi lama ini, akhirnya terbongkar ketika korban bersama ibunya memutuskan untuk melapor ke Polisi.
Lusgi menerangkan, bertambahnya usia korban dan pola pikir yang terbentuk seiring kedewasaan, membuatnya berani memberontak.
“Si anak ini selalu waspada dengan sekitar. Sampai kemudian, pada 8 Maret 2023, ia melihat ada HP diatas plafon. Hp tersebut milik ayah tirinya dan aplikasi rekamannya sedang aktif. Dari situ, ia mengeraskan tekad dan mengajak ibunya melaporkan ayah tirinya,’’ lanjut Lusgi.
Memang belum ada rekaman tak pantas di HP pelaku. Namun arah dan tujuan pelaku, kata Lusgi, korban sudah paham.
Di hadapan polisi, korban mengaku dalam kondisi tertekan akibat perbuatan ayah tirinya selama bertahun tahun. Apalagi, perbuatan ayah tirinya tersebut, juga terjadi pada kakak kandungnya yang sekarang sudah bersuami dan pulang ke Sulawesi.
Korban juga mengaku takut ayah tirinya akan melakukan hal berbahaya terhadap dirinya dan sang ibu jika melawan.
‘’Jadi kali terakhir pelaku melancarkan aksinya sekitar September 2021. Mungkin karena korban sudah mulai dewasa dan memiliki pemikiran sendiri, akhirnya paham mana benar dan mana salah. Kita langsung amankan pelaku di rumahnya dan kita lakukan pendalaman kasusnya,’’ kata Lusgi.
‘’Ketika kami tanyakan alasan pelaku berbuat begitu terhadap anak tirinya, dia selalu menjawab khilaf. Tidak ada alasan lain,’’ imbuhnya.
Polisi menyangkakan pelaku dengan Pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 e UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tak cuma di Kalimantan Utara. Hal serupa juga terjadi di Sumatera Utara. Sadisnya, tiga bocah perempuan jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya. ES (53), tega mencabuli tiga anak tirinya yang masih berusia delapan tahun dan lima tahun.
Warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara ini mencabuli tiga anak tirinya dengan modus hendak mengobati anaknya. Hal itu terungkap setelah salah seorang anak mengaku kerap sakit saat sedang membuang air kecil.
Mencurigai sesuatu, ibu korban membawa salah seorang korban ke kerabatnya. Saat dilihat, salah satu korban, kemaluannya mengalami robek dan tidak normal.
ES saat diwawancarai Tribun Medan mengaku perbuatan bejat terhadap anak tirinya baru-baru ini saja dilakukannya. “Baru-baru ini saja,” jawab ES saat diwawancarai, Kamis(9/3/2023). Namun, saat ditanyai penyebab tersangka tega sampai mencabuli anak tirinya tersebut, dia enggan menjawab dan hanya diam saja.
Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, pelaku pencabulan terhadap tiga anak tiri, yakni ES kini telah diamankan di Mapolres Asahan. ES ditahan terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
“Benar adanya, dan telah diamankan oleh petugas kami. Sudah ditangkap dan sekarang masih dalam proses,” ujar AKBP Roman.
“Tersangka melakukan aksinya terhadap tiga orang anak tirinya. Yang dua berusia lima tahun, yang satu orang anak lainnya berusia delapan tahun,” ujarnya.
Tersangka disangkakan dengan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022. (*/AN-01)