Aksinews.id/Lewoleba – Penjabat Bupati Lembata, Drs. Marsianus Jawa, MSi menyampaikan empat (4) fokus pembangunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lembata. Diharapkan, penerapan sistem merit dan manajemen talenta dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan birokrasi yang kuat dan profesional di Kabupaten Lembata.
Marsianus Jawa menyampaikan hal itu dalam rapat virtual bersama Asisten Deputi Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Muhlis Irfan, Kamis (9/3/2023). Bupati yang didampingi Sekda Lembata Paskalis Ola Tapo Bali, serta para pejabat eselon II dan III, mengikuti rapat dari ruang rapat Bupati Lembata.
Dalam rapat Koordinasi Kebijakan Manajemen Talenta ASN itu, Penjabat Bupati Lembata menyampaikan harapan dan dukungan pimpinan Komisi ASN terhadap kemajuan birokrasi yang kuat dan profesional di Kabupaten Lembata.
Dia mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi fokus perhatian Pemerintah Kabupaten Lembata ke depan dalam pembangunan ASN dan birokrasi. Pertama, penguatan manajemen ASN yang meliputi kompetensi untuk menduduki jabatan baik Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Administrator maupun Jabatan Fungsional, dan pelaksanaan tugas tambahan seperti Kepala UPTD, Puskesmas dan Kepala Sekolah.
Dengan menggunakan metode rapid test competency atau tes cepat kompetensi yang berbiaya murah, dia yakin dapat memperoleh hasil yang singkat tanpa mengurangi standar kompetensi yang diisyaratkan.
Kedua, penguatan penerapan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN, seperti penerapan sistem merit dan manajemen talenta. Dengan penerapan kedua sistem ini, ia berharap pencapaian agenda nasional birokrasi berkelas dunia di tahun 2024 dapat terwujud.
Ketiga, perlu penyusunan perangkat pelaksanaan tugas berupa peraturan bupati maupun SOP (Standar Operasional Prosedur), yang menjadi standar baku dalam pelaksanaan tugas ASN. Keempat, perlu penerapan sistem kerja berbasis elektronik, sehingga mengurangi ketidakpastian pelayanan dan percepatan pelayanan publik.
Dia berharap kiranya agenda rapat koordinasi penerapan sistem merit dan manajemen talenta dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan birokrasi yang kuat dan profesional di Kabupaten Lembata.
Menanggapi keinginan Bupati Lembata, Asisten Deputi Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I KASN, Muhlis Irfan menyampaikan apresiasinya. Dia mendukung dan menyatakan komitmennya terhadap penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN, khususnya aparatur pegawai negeri sipil.
Muhlis Irfan pun mengulas terkait penerapan sistem merit berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Disana dikatakan bahwa yang dimaksud dengan Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Ketiga aspek penilaian ini, menurutnya, nanti akan menjadi pendorong bagi terciptanya ASN atau PNS yang profesional.
Untuk memperkuat pernyataannya tersebut, ia kemudian merujuk lagi regulasi yang mendasarinya, yakni Permen PAN & RB nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara. Aturan ini menegaskan, untuk setiap instansi pemerintah menyusun ataupun membentuk tim penilaian mandiri terhadap sistem merit.
Kebijakan sistem merit ini, menurut Irfan, berkaitan dengan reformasi birokrasi pada setiap kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah. Ini juga diatur dalam Permen PAN & RB nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
Index penerapan sistem merit merupakan salah satu indikator pendukung kebijakan reformasi birokrasi. Artinya, apabila Kabupaten Lembata menghendaki kebijakan reformasi birokrasinya mendapat nilai yang besar, paling tidak, harus menerapkan sistem merit dengan nilai yang cukup besar.
Rakor kali ini selain dihadiri oleh Bupati Lembata, Marsianus Jawa dan Sekretaris Daerah Paskalis Ola Tapo Bali, juga hadir pejabat eselon II dan III. (Prokompim Setda Lembata)