Aksinews.id/Jakarta – Bisnis pejabat lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang diendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ditemukan, 134 pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu tercatat sebagai pemilik saham di 280 perusahaan. Kebanyakan dari mereka mencatut nama istrinya.
Ya, “Sebanyak 134 (pejabat) ini untuk pegawai pajak saja dan itu saham yang dimiliki baik oleh yang bersangkutan maupun istri, sebagian besar nama istri,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis, 9 Maret 2023.
Pahala menegaskan aset istri dianggap sama dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sehingga, KPK tetap menghitungnya sebagai pemilik saham.
Dia menyebut total pejabat itu baru di Ditjen Pajak Kemenkeu. Direktorat lain belum dihitung. “Kalau perusahaannya apa saja, sedang kita dalami dan bervariasi,” ucap Pahala.
Dia mengatakan kepemilikan saham itu berbahaya jika perusahaannya bergerak sebagai konsultan pajak. Celah korupsi terbuka jika kantornya di sektor tersebut.
“Bukan berarti yang lain enggak berisiko, berisiko juga, tapi ini (konsultan pajak) yang paling tinggi risikonya. Kira-kira jalannya begini, apa sih risiko dari pegawai pajak? Dia berhubungan dengan wajib pajak dan risiko korupsinya,” ujar Pahala.
Ratusan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ternyata banyak yang tajir. KPK mencatat banyak perusahaan sahamnya dimiliki mereka.
“Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai (Ditjen) Pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 8 Maret 2023.
Menurut Pahala, perusahaan yang terendus memiliki aset dan penghasilan yang besar. Utangnya pun tinggi.
Sebagai misal, beberapa waktu belakangan, publik menyoroti gaya hidup mewah abdi negara yang bekerja di Ditjen Bea Cukai, Andhi Pramono. Diketahui, Bea Cukai dan Pajak merupakan direktorat yang menginduk ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Bea Cukai dan Pajak merupakan deretan instansi pemerintah yang paling besar menerima remunerisasi, baik dalam bentuk tunjangan kinerja maupun penghasilan dalam bentuk lain.
Gaji yang diterima PNS di Bea Cukai dan Pajak juga berbanding jauh ketimbang instansi pemerintahan lainnya. Hal inilah yang menjadi alasan kedua institusi ini kerap dipelesetkan sebagai ‘Kementerian Sultan’.
Nah, setelah gaya hidup mewah Eko Darmanto Kepala Bea Cukai DIY disorot, kini muncul Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar. Rumah megah bak istana milik Andhi Pramono di perumahan elit Cibubur disorot publik.
Tidak hanya itu. Radarsolo.com mengutip kompas.com melaporkan, anak Andhi Pramono kerap pamer kemewahan dan barang mahal di media sosial. Ini pun dikuliti warganet Tanah Air.
Berapa Gaji Andhi Pramono?
Total ‘take home pay’ pegawai Bea Cukai (gaji Bea Cukai) meliputi gaji pokok PNS dan aneka tunjangan yang ditentukan dari jabatan, baik fungsional maupun struktural.
Beberapa tunjangan PNS di Bea Cukai meliputi tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.
Yang perlu diketahui, besaran maupun syarat beberapa tunjangan tergantung dengan penempatan tugas, jabatan, dan masa kerja PNS Bea Cukai. Sehingga setiap besaran tunjangan PNS Bea Cukai dan insentif yang diterima bisa berbeda-beda.
Sebagai seorang pejabat eselon, gaji pokok PNS Andhi Pramono paling rendah adalah Rp 3.044.300 dan tertinggi Rp 5.901.200 per bulannya.
Sementara untuk remunerisasi tunjangan kinerja di Bea Cukai, disamakan dengan Kemenkeu yang regulasinya diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.
Sebagai Kepala Kantor Bea Cukai, dengan asumsi Andhi Pramono masuk dalam jabatan eselon III dalam dengan kelas jabatan 19, maka ia masuk berhak menerima tukin paling besar Rp.13.670.000 per bulannya. Selain tunjangan kinerja, Andhi Pramono juga masih mendapatkan penghasilan lain sebagai PNS. Sebagai contoh, tunjangan istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, uang kumendah Rp60.000 per hari sebagai pejabat eselon, dan tunjangan makan Rp45.000 per hari.(*/AN-01)
Hanya Negara Indonesia saja yang seperti ini. Jabatan adalah peluang memperkaya Kroni. Setiap ada kesempatan mencuri maka dilakukan. Hanya segelintir pejabat yang Cinta NKRI. Para Oknum adalah Penjajah dan Imperialisme jenis baru. Negara sendiri diperas. Angkat Sumpah dalam iabatan adalah Drama paling elegan. Oh Indonesiaku.