Aksinews.id/Jakarta – Laman gurupppk.kemdikbud.go.id yang disebut sebagai Portal Informasi Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022, hari ini Senin (6/3/2023) menampilkan pengumuman terbaru. Bukan pengumuman akhir hasil seleksi PPPK Guru 2022 yang ditunggu-tunggu para pelamar kategori prioritas satu atau P1 hingga P4. Namun, pengumuman tentang pembatalan penempatan 3.043 pelamar P1 pada seleksi PPPK Guru 2022.
P1 merupakan peserta seleksi PPPK guru pada 2021 dan telah memenuhi passing grade (PG), yang jumlahnya mencapai 193.954. Pada seleksi 2021, mereka tidak mendapatkan formasi sehingga mendapat prioritas pertama pada seleksi PPPK Guru 2022 tanpa harus ikut tes lagi.
Pengumuman Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 itu diteken oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd s selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru.
Surat tertanggal 1 Maret 2023, bunyinya begini: Sehubungan dengan telah berakhirnya proses pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 melalui halaman https://sscasn.bkn.go.id, kami sampaikan bahwa setelah dilakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar Prioritas 1 (P1), berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1) dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan.
Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini.
Terhadap keadaan ini, bagi pelamar yang ingin mempertanyakan lebih lanjut dapat mengakses layanan bantuan Guru PPPK pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/contact atau nomor telepon 02150847721.
Dengan adanya pengumuman ini, nama-nama yang terlampir dalam daftar ini dibatalkan penempatannya.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Maret 2023
a.n. Menteri
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK JF G
TTD.
Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd
NIP 196611081990032001
Mau tahu propinsi mana saja yang menjadi penyumbang terbanyak? Ini 5 besar propinsi P1 terbanyak yang dibatalkan penempatannya. Pada lampiran pengumuman disebutkan satu per satu data P1 yang penempatannya dibatalkan. Dicantumkan asal instansi, nomer peserta, nama, kode jabatan, dan nama jabatan.
1. Jawa Barat
Provinsi Jabar menempati posisi teratas jumlah P1 yang penempatannya dibatalkan, yakni total mencapai 635 orang. Dari jumlah tersebut, 306 di antaranya dari instansi Pemprov Jabar. Sisanya tersebar di sejumlah pemerintah kabupaten/kota.
2. Jawa Tengah
Provinsi Jateng menempati posisi kedua jumlah P1 yang penempatannya dibatalkan, yakni total mencapai 586 orang. Dari jumlah tersebut, 428 di antaranya dari instansi Pemprov Jateng. Sisanya merupakan P1 dari level pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah.
3. Jawa Timur
Posisi ketiga jumlah P1 terbanyak yang penempatannya dibatalkan ditempati Provinsi Jawa Timur, yakni 429 orang. Dari jumlah tersebut, 284 di antaranya berasal dari instansi Pemprov Jatim. Sisanya dari instansi pemkab/pemkot di wilayah Jatim.
4. DKI Jakarta
Provinsi dengan jumlah P1 terbanyak keempat yang penempatannya dibatalkan ialah DKI Jakarta, yang mencapai 245 orang.
5. Nusa Tenggara Barat
Provinsi NTB berada di posisi kelima, dengan jumlah P1 yang dibatalkan penempatannya sebanyak 156 orang. Sebanyak 28 di antaranya dari instansi Pemprov NTB. Posisi NTB ini beda tipis dengan Provinsi Sumatera Barat, dengan total 155. Sebanyak 122 di antaranya dari instansi Pemprov Sumbar.
Sebaiknya Legawa
Perintis Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI), Dendi Nurwega memandang keputusan Kemendikbudristek membatalkan penempatan 3.043 P1 pada seleksi PPPK guru 2022 sebagai langkah yang tepat. Dia berharap semua pihak harus melihatnya dengan kacamata global, bukan kacamata kuda.
“Saya yakin, Kemendikbudristek juga tidak sampai hati membuat guru honorer lulus PG menangis dengan keputusannya tersebut. Namun, mau enggak mau harus diumumkan demi transparansi dan keakuratan data,” ungkap Dendi, Senin (6/3/2023).
Guru lulus PG yang juga P1, lanjutnya, sebaiknya menerima keputusan Kemendikbudristek itu dengan legawa. Apa yang dilakukan Panselnas melalui Kemendikbudristek itu juga harus diapresiasi karena menunjukkan akuntabilitas kinerja pemerintah.
Jika Kemendikbudristek tidak melakukan verifikasi dan kemudian meloloskan P1 yang tidak sesuai dengan aturan main dalam PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022, sama halnya merugikan negara. Betapa tidak, orang-orang yang tidak sesuai aturan akan menikmati hak-hak PPPK.
“Dan, itu sama saja merugikan negara yang efeknya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya.
Dia menambahkan pembatalan penempatan 3.043 P1 menunjukkan Panselnas sudah bekerja keras memverifikasi data secara objektif agar terhindar dari penyimpangan. P1 yang tidak bisa diangkat PPPK tahun ini jangan bersedih. Sebab, Kemendikbudristek memberikan kesempatan ikut seleksi PPPK 2023 yang sebentar lagi digelar.
“Dirjen GTK Kemendikbudristek Prof. Nunuk Suryani kan sudah mengatakan data P1 itu sudah dikunci di database Kemendikbudristek. P1 juga diminta ikut seleksi PPPK 2023,” ujar guru PPPK di SMAN 1 Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, ini.
Oleh karena itu, kata Pak Wega, sapaan akrab Dendi Nurwega, mengimbau seluruh guru P1, baik negeri maupun swasta untuk bersaing kembali di tahap selanjutnya pada seleksi PPPK 2023.
Di sisi lain, dia meminta Kemendikbudristek mengusulkan formasi PPPK 2023 untuk tenaga kependidikan (tendik) seperti tenaga administrasi sekolah.
Para honorer tenaga administrasi sekolah terus menyuarakan agar diberikan formasi PPPK 2023. “Sudah saatnya Kemendikbudristek memperhatikan honorer tendik. Peran tenaga administrasi sekolah sangat penting,” pungkas Pak Wega, sebagaimana dilansir jpnn.com. (*/AN-01)