Aksinews.id/Jakarta – Inilah yang dinanti-nantikan para guru yang sudah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan pada tanggal 10 Maret 2023.
Pengumuman ini juga terkait tambahan formasi guru, yang sebelumnya belum ada. Pasalnya, menurut Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), sebanyak 2.100 guru PNS yang pensiun pada 2023. Formasi yang kosong itu harus diisi agar tidak terjadi kevakuman di sekolah.
Direktur (Dirjen GTK), Nunuk Suryani mengatakan, ribuan PNS yang pensiun itu terdiri pegawai meninggal ataupun yang lain-lainnya. Untuk mengisi formasi kosong yang ditinggalkan guru PNS tersebut, Kemendikbudristek berupaya mengajukan tambahan formasi dan akhirnya disetujui panitia seleksi nasional (Panselnas).
Panselnas terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah bersepakat memberikan tambahan formasi untuk 2.100 P1 tanpa formasi.
“Dalam rangka mengoptimalisasi pemenuhan formasi guru ASN PPPK tahun 2022, kami sebagai anggota mengucapkan apresiasi bagi KemenPAN-RB sebagai ketua pengarah dan BKN sebagai ketua pelaksana seleksi, serta seluruh pihak yang terlibat dalam seleksi tahun 2022,” terang Dirjen Nunuk, seperti dilansir dari lampungjpnn.com, Kamis (2/3/2023).
Panselnas, lanjutnya, telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi PPPK guru 2022 sehingga formasi yang masih kosong akibat guru pensiun dini, ataupun meninggal dapat terisi.
“Ini adalah perjuangan bersama agar jumlah guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” ujar Dirjen Nunuk Suryani.
Senada itu, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto, mengatakan koordinasi dalam Panselnas terus dilakukan guna mengoptimalkan pengisian formasi guru dengan menyesuaikan kondisi terkini.
Optimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Pada pasal 20 dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan.
Sementara, pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas.
“Kami berterima kasih atas kesabaran para peserta seleksi untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai,” ucap Aris.
Deputi Alex menyampaikan pengumuman PPPK guru 2022 akan segera dilaksanakan paling lambat 10 Maret 2023. Panselnas mengimbau para guru bisa menunggu pengumuman tersebut.
“Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru bisa terselesaikan,” pungkas Alex Denni. (*/AN-01)