Aksinews.id/Lewoleba – Masalah pemalangan akses jalan masuk menuju SKO (belakang Pasar Lamahora) berbuntut panjang. Para ahli waris Almarhum H. MA Rayabelen akan layangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lembata Kelas II B.
Hal itu disampaikan Vinsensius Nuel Nilan, SH dari Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya S.H., M.H dan Associates selaku kuasa hukum para ahli waris Alm. H.M.A. Rayabelen, kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).
Adapun duduk soalnya adalah bahwa sekiranya pada tanggal 28 September 2020 pihak Yayasan dan Bibiana Kidi bersepakat untuk membuat surat pernyataan. Substansinya, kesatu, bahwa Bibiana Kidi selaku penggarap dengan melawan hukum telah menjual tanah milik klien kami secara jelas mengakui bahwa tanah a quo adalah tanah milik orang tua dari klien kami.
Kedua, bahwa uang sisa penjualan tanah antara Bibiana Kidi selaku penggarap kepada Yayasan Koker Niko Beeker dengan nilai yang disepakati Rp.380 juta dan sudah dibayar oleh Yayasan ke Bibiana Kidi sebesar Rp.70 juta dan masih sisa yang harus dibayar oleh Yayasan sebesar Rp.310 juta. “Berdasarkan kesepakatan tersebut maka para pihak bersepakat untuk sisa pembayaran tersebut harus dibayarkan ke klien kami dan bukan ke Bibiana Kidi,” tegas Nuel.
“Klien kami karena berpikir bahwa sekolah yang dibangun itu untuk kepentingan anak-anak Lewotanah maka klien kami memberi hibah tanah kepada Yayasan untuk kepentingan akses jalan masuk menuju ke sekolah,” jelasnya.
“Klien kami sudah berbaik hati sebagaimana amanat dari Ayah klien kami dalam hal ini Alm. H. M.A. Rayabelen untuk kepentingan umum maka wajib hukumnya untuk berbagi. Kami sudah berdiskusi bersama klien kami dan kami juga sudah menyiapkan langkah-langkah hukum, dan kami juga sudah kantongi bukti-bukti,” tegasnya.
Senada dengan Nuel Nilan, rekannya Advokat Ama Raya, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kliennya memilih untuk mengambil langkah hukum dikarenakan sikap Bibiana Kidi dan pihak Yayasan Kiko Niko Beeker yang tidak melaksanakan kewajiban hukumnya, “Olehnya itu kita juga menduga bahwa ada oknum-oknum Pengurus Yayasan Koker Niko Beeker yang sedang bermain untuk mengambil keuntungan sehingga persoalan jadi seperti ini,” tutur Ama Raya.
Menurut Ama Raya, akta jual beli antara Bibiana Kidi dan pihak Yayasan Koker Niko Beeker tersebut tidaklah sah menurut hokum. Sebab akta jual beli tersebut dibuat oleh orang yang tidak berhak atas tanah tersebut.
“Jika kita merujuk pada ketentuan pasal 1471 KUH Perdata, jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga,” jelas Ama Raya.
Menurut dia, Akta Jual Beli yang dilakukan oleh Bibiana Kidi dan Pihak Yayasan juga batal demi hukum karena tidak memenuhi syart materil sebuah Perjanjian Jual Beli.
“Olehnya itu, maka jelas bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh Bibiana Kidi selaku penjual dan Pihak Yayasan Kiko Niko Beeker sebagai pembeli adalah batal demi hukum,” tandasnya.
“Berdasarkan hal tersebut maka klien kami akan membawa masalah ini ke muka Pengadilan untuk meminta pertanggungjawaban secara hukum dan mendapat keadilan,” tutup Ama Raya.(*/AN-01)