Aksinews.id/Serang – Ibu siapa yang perih hatinya, jika tahu kalau suaminya merenggut kesuciannya buah hati mereka sendiri. Seorang ayah berinisial RH (36) tega memperkosa anak kandungnya sendiri di sebuah kontrakan di Kota Serang, Propinsi Banten.
Bahkan, lebih biadabnya lagi, RH melakukan pemerkosaan terhadap anak gadisnya sendiri itu berkali-kali. Ujungnya, ibunda korban yang adalah istri RH melaporkan aksi bejat suaminya ke polisi setempat.
RH merupakan warga Pandeglang, saat ini telah ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota.
Kapolresta Serang Kota Kombes Nugroho Arianto mengatakan, pelaku telah mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur, yaitu 14 tahun.
Ya, “RH melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri dimulai pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB,” ucap Kombes Nugroho, Senin (27/2/2023).
Kombes Nugroho membeberkan total perkosaan yang dilakukan RH terhadap anaknya sebanyak tiga kali.
“Pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah kontrakan yang beralamat Kaloran, Kota Serang,” ujar dia.
Kasat Reskrim Polresta Serang AKP David Adhi Kusuma menambahkan bahwa mulanya RH membujuk anaknya, yang tinggal bersama di rumah saudaranya di Pandeglang, agar mau masuk pesantren.
Ya, “Perbuatan tersangka bermula dari ajakan pelaku ke anaknya usia 14 tahun untuk disekolahkan di pesantren. Korban saat itu tinggal di rumah saudaranya di Pandeglang,” jelas David.
Setelah bersedia dimasukkan ke pesantren, si anak lalu dijemput ayahnya. Korban lalu lalu dibawa pelaku ke kontrakannya pada Minggu (19/2/2023) lalu.
RH kemudian memperkosa lagi anaknya pada malam hari, sekitar pukul 20.00 WIB. Pemerkosaan ini diulangi RH pada dini hari, Senin (20/2), pukul 03.00 WIB.
Kapolresta Serang AKP David Adhi Kusuma menegaskan pelaku sempat mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun.
“Dalam ancamannya pelaku mengatakan ‘jangan kasih tahu orang, papa sayang kamu. Mereka enggak bakalan semuanya sayang sama kamu’,” kata dia sambil mencontohkan ucapan pelaku.
Atas kejadian tersebut korban kemudian bercerita dengan saudaranya. Tak tega dengan nasib saudarinya, ia pun menyampaikan kelakuan sang ayah kepada ibundanya. Akhirnya ibu kandung korban melaporkan perbuatan suaminya itu ke pihak kepolisian.
Kombes Nugroho menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
“Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkap dia, sebagaimana dilansir banten.jpnn.com.(*/AN-01)