Aksinews.id/Jakarta – Setelah Ferdy Sambo Cs mengajukan banding, kini giliran Kejaksaan Agung melayangkan bandingnya. Satu-satunya yang tidak dibanding adalah putusan untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Sebagaimana diketahui, Bharada E divonis dengan hukuman 18 bulan atau 1,5 tahun penjara. Pengacaranya tidak mengajukan banding, sehingga Kejagung yang awalnya menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara pun tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Empat orang terdakwa lainnya yang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sudah melayangkan bandingnya ke Pengadilan Tinggi. Yakni, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. Sehingga kini giliran Kejagung yang mengajukan bandingnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, banding tersebut dilayangkan Jaksa Penuntut Umum menyusul banding yang lebih dulu dilakukan oleh empat terdakwa.
“Adapun upaya hukum banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya,” kata Ketut dalam keterangan resmi, dikutip Senin (20/2/2023).
Sebelumnya, dalam perkara yang menewaskan mantan ajudan Sambo ketika dirinya masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada Juli 2022 tersebut, majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam persidangan Senin (13/2/2023) lalu menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sambo.
Dalam putusannya, hakim mengatakan Sambo sebagai orang yang menjadi otak di balik pembunuhan Brigadir J. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu penjara seumur hidup.
Adapun istri Sambo, Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun kurungan penjara karena dinilai terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 8 tahun penjara. Hal yang membuat berat, Putri memberikan keterangan yang berbelit pada saat persidangan.
Untuk terdakwa Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara, serta Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara. Keduanya disebut terbukti bersalah dan terlibat dalam memuluskan pembunuhan berencana Brigadir J.
Di sisi lain, Kejagung tidak melakukan banding terhadap vonis yang diterima terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E. Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadli Zumhana Kamis (16/2) lalu mengatakan, terdapat beberapa pertimbangan yang dilihat oleh pihaknya atas keputusan tersebut, salah satunya karena adanya pemberian maaf keluarga korban kepada Richard.
Ferdy Sambo Cs juga telah mengajukan banding atas vonis yang mereka terima. Banding yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal sudah dilayangkan ke pengadilan tinggi pada 16 Februari 2023 lalu.(*/AN-01)