Aksinews.id/Rejang Lebong – Masih ada saja guru yang tega melakukan aksi bejat terhadap siswi. Ini terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu, Pulau Sumatera. Seorang kepala sekolah SMP harus berurusan dengan polisi karena melakukan kekerasan seksual terhadap siswi dari SMP berbeda.
Buntutnya, sang kepala sekolah SMP itu ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Bahkan, oknum Kepsek berinisial IM (50) telah dua kali menyetubuhi siswi yang berinisial DPS (15). Aksi bejat itu dilakukan di ruang kerjanya di sekolah yang dipimpinnya.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, pelaku merupakan kepala sekolah yang melakukan aksi persetubuhan di ruang kerjanya bersama siswi SMP dari sekolah lain.
Polisi sudah menangkap IM, pelaku persetubuhan anak di bawah umur, dan menjebloskannya ke ruang tahanan di Mapolres Rejang Lebong. Penangkapan bermula dari laporan keluarga korban yang mencurigai tindakan korban yang kerap menerima telepon secara sembunyi-sembunyi.
Pihak keluarga meminta ponsel milik korban untuk diperiksa. Saat diperiksa didapati percakapan antara korban dengan pelaku yang mengarah pada percakapan dewasa.
“Pihak keluarga menginterogasi korban maka mengakulah korban bahwa ia dan pelaku telah berpacaran serta pernah melakukan aksi persetubuhan,” jelas Kapolres.
Mendapati informasi itu, pihak keluarga marah lalu melapor ke polisi.
Saat ditangkap pelaku membenarkan bahwa ia dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban di ruang kerjanya sebagai kepala sekolah.
Ya, “Dua kali saya setubuhi di ruang kerja (kepala sekolah),” kata pelaku saat diwawancarai di Mapolres Rejang Lebong.
Korban melancarkan aksinya itu saat sekolah sudah sepi. Pelaku menjemput korban dari sekolahnya. Korban bersekolah di SMP lain.
“Saya melakukannya saat sekolah sudah sepi. Saya jemput dia (korban) dari sekolahnya lalu melakukannya di ruang kerja saya,” ungkap IM.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Rejang Lebong serta dijerat dengan pasal Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.(*/AN-01)