Aksinews.id/Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara juga terkait putusan hakim terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jokowi meminta semua pihak menghormati keputusan yang telah ditetapkan.
“Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semua harus menghormati keputusan yang ada,” ujar Jokowi usai membuka Indonesia International Motor Show di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023.
Kepala Negara mengakui, sebagai eksekutif, pemerintah tidak bisa ikut campur dalam proses pengadilan. Namun, berdasarkan pemahaman pribadi, ia melihat vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan semua fakta dan bukti yang ada di lapangan.
“Saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat,” ungkap Presiden.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan pasal 100 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bukan disiapkan untuk meringankan hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Beleid itu sudah dibahas jauh sebelum vonis dibacakan.
“Aduh, itu dibahas jauh sebelum ini (vonis Sambo),” kata Yasonna di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Februari 2023.
Yasonna menjelaskan beleid itu dibuat berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan hukuman mati yang tidak absolut. Menurutnya, terpidana harus mendapatkan kesempatan sebelum dieksekusi.
“Jadi, bukan berarti, jauh sebelum Sambo sudah dibahas, gila saja cara berpikirnya, sudah aneh saja,” ucap Yasonna.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Istrinya, Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun. Dia juga dinilai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana dengan penjara 20 tahun,” kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Vonis ini diberikan setelah hakim mempertimbangkan keterangan puluhan sakai. Selain itu, barang bukti dan keterangan ahli juga menguatkan adanya keterlibatan Putri dalam kematian Brigadir J.
Bharada E mendapatkan hukuman paling ringan, hanya selama satu tahun enam bulan penjara. Kemudian, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. (*/AN-01)