Aksinews.id/Jakarta – Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tak kuasa menahan tangis ketika mendengar vonis hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Dia divonis bersalah dan hanya dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ini merupakan vonis paling ringan dari seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Bosnya, Ferdy Sambo malah divonis mati. Istri Sambo, Putri Chandrawati dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, disusul Kuat Ma’ruf 15 tahun, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara. Hanya, mantan ajudan Ferdy Sambo ini yang cuma 1 tahun 6 bulan penjara.
Ya, “Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” lanjut Hakim Wahyu.
Seketika, Richard Eliezer pun langsung tertunduk sambil menutupi wajah dengan kedua tangannya. Ketika tangannya dijauhkan dari wajah, nampak Richard Eliezer sedang mengatur napasnya dan matanya sudah memerah. Ia pun terus menangis sampai Hakim Wahyu Iman Santoso menutup sidang tersebut.
Sementara itu suasana sidang riuh saat vonis dibacakan oleh Hakim Ketua. Saat sidang ditutup, masyarakat yang telah menunggu di luar sidang pun langsung berhamburan ke dalam.
Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun langsung menjemput Richard Eliezer dari kursinya dan membawanya keluar ruang sidang.
Di luar ruang sidang sendiri semua masyarakat termasuk para pendukung Richard Eliezer sudah berkerumun menantikan kehadiran eks ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Bharada Richard Eliezer memang menjadi satu-satunya terdakwa yang berani membongkar semua skenario yang menghilangkan nyawa Brigadir J. Dia menjadi justice collaborator dalam perkara yang mencoreng citra Polri, dan mengundang perhatian dunia ini. Sehingga saat jaksa menuntut pidana penjara 12 tahun, banyak kalangan yang meminta agar dia dihukum seringan-ringannya. Semua seolah memaklumi, bahwa tindakannya melepaskan tembakan ke arah Brigadir J lebih karena menjalankan perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Dalam persidangan, Majelis Hakim pun mengapresiasi kejujuran dan keteguhan terdakwa Richard Eliezer selama manjalani proses persidangan. Menurut hakim, Richard Eliezer layak ditetapkan sebagai saksi pelaku bekerjsama alias justice collaborator.
Majelis hakim sadar bahwa apa yang dilakukan Richard Eliezer menyimpan berbagai resiko besar. Namun terdakwa Richard Eliezer tetap teguh mengungkapkan kebenarannya.
“Sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama, justice collaborator. Dan berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan pasal 10 a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 tahun 2006,” ungkap Majelis Hakim.
Lebih lanjut, terdakwa Richard Eliezer dianggap telah menyadari perbuatan jahatnya. Pun, turut menyesali atas apa yang telah ia perbuat kepada Brigadir J. Dengan meminta maaf dengan tulus kepada keluarga korban.
Lalu selanjutnya berbalik 180 derajat secara nyata melangkah maju memperbaiki kesalahannya dalam proses persidangan. “Meskipun harus melewati jalan terjal dan beresiko demi kebenaran. Hal itu ditunjukkan terdakwa Richard Eliezer sebagai bentuk pertaubatan. Menurut hemat majelis adalah adil apabila pidana dijatuhkan kepada terdakwa ditentukan sebagaimana dalam amar putusan,” bebernya.
Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy berharap jaksa tidak mengajukan banding. “Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan bandinglah,” kata Ronny usai sidang.
Ronny menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung Bharada Richard Eliezer selama proses persidangan. Ronny menyebut doanya didengarkan Tuhan.
“Kita terima kasih banyak untuk dukungan para ibu, doa para ibu, doa para orang kecil, bahwa doa itu didengarkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Ronny, seperti dilansir detik.com. (*/AN-01)