Aksinews.id/Jakarta – Dengan vonis 18 bulan penjara, maka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tinggal menjalani 11 bulan lagi dalam penjara. Ini pun jika jaksa tidak mengajukan banding, sehingga putusannya dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Maklum saja, Richard Eliezer sebelum ditetapkan jadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat dan dijebloskan ke ruang tahanan, sudah berencana menikah. Semua rencananya buyar gegara ‘terjebak’ dalam skenario jahat pembunuhan Brigadir J.
Mulanya, hanya dia seorang diri yang ditetapkan sebagai tersangka, bulan Agustus 2022, dan langsung ditahan. Dari dalam ruang tahanan itulah, ia mulai ‘bernyanyi’ apa sesungguhnya yang terjadi hingga tewasnya Brigadir J. Dan, semua pelaku pun terjaring. Bahkan, semua dihukum berat. Dia satu-satunya yang mendapatkan keringanan luar biasa, dan diakui hakim sebagai justice kolaborator.
Bagaimana kabar kekasih hatinya? Saat dituntut jaksa dengan ancaman 12 tahun penjara, Bharada Richard Eliezer sudah meminta kekasih hatinya untuk sabar menunggu. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu pun meminta maaf kepada sang kekasih.
Ya, “Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kami, walaupun sulit diucapkan tapi saya berterima kasih atas kesabaran dan cinta kasih dan perhatianmu,” kata Eliezer saat sidang di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023) lalu.
Eliezer memohon tunangannya sabar menunggu dirinya menjalani proses hukum. Akan tetapi, dengan nada lirih, Eliezer pun mengaku tidak memaksa tunangannya itu menunggu.
“Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini. Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apa pun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga,” ungkap Eliezer.
Kini tunangan Eliezer tak perlu menunggu lama untuk kembali bersama. Sebab, Eliezer, yang divonis 1,5 tahun penjara, kemungkinan bisa menghirup udara bebas pada tahun depan. Bila nantinya vonis Eliezer berkekuatan hukum tetap atau inkrah, kemungkinan ia bisa bebas pada Februari 2024 atau bahkan lebih cepat.
Sebagaimana catatan detikcom, Eliezer ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat sejak Agustus 2022. Dia selalu dalam tahanan sejak saat itu hingga sekarang.
Dari hitung-hitungan secara manual, setidaknya Eliezer sudah menjalani masa tahanan sekitar 7 bulan. Bila dihitung dari itu, masih ada sisa 11 bulan bagi Eliezer di dalam penjara. Namun itu pun dengan catatan baik jaksa maupun Eliezer tidak mengajukan banding sehingga hukuman itu inkrah. Pengacara Eliezer berharap agar jaksa pun tidak mengajukan banding.
Jika tidak ada banding, maka Eliezer mungkin bisa bebas pada Februari 2024. Bahkan, Eliezer bisa bebas lebih cepat bila mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi, di mana sangat memungkinkan mengingat status justice collaborator-nya sudah dikabulkan majelis hakim.
Bharada Richard Eliezer berkeinginan kuat untuk kembali mengabdi di Kepolisian usai menjalani hukuman penjara. “Iya, Richard, kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob. Itu adalah pegangannya dia,” kata kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy.
“Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga, tulang punggung keluarga, kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri,” lanjutnya.
Hingga saat ini, Eliezer belum mengikuti sidang etik di Kepolisian terkait kasus kematian Yosua. Statusnya di Polri, masih nonaktif. Bila merujuk durasi putusan, maka ia bisa bebas murni pada Februari 2024.(*/AN-01)