Aksinews.id/Jakarta – Saat publik menyambut gembira vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim atas Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, Indonesia Police Watch (IPW) justeru punya pandangan berbeda. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut vonis mati Sambo bisa menimbulkan masalah baru di tubuh Polri.
Toh begitu, Sugeng Teguh Santoso menyatakan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tentang vonis mati untuk Ferdy Sambo itu harus dihormati.
Menurut Teguh, terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu pasti menempuh upaya hukum lanjutan.
“Sambo tentu kecewa dengan putusan itu dan akan banding hingga berjuang sampai kasasi atau peninjauan kembali,” kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).
Namun, Mas Sugeng -panggilan akrabnya- menyebut vonis mati untuk Ferdy Sambo menjadi problematik.
Mantan sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menganggap vonis dari majelis hakim yang dipimpin Wahyu Imam Santosa tersebut berpotensi menjadi masalah baru bagi Polri.
Namun ia tidak menjelaskan apa masalah baru yang dimaksudnya. Sugeng hanya menyoroti vonis majelis hakim yang tidak mengindahkan hal-hal meringankan. Majelis hakim menyatakan tidak ada hal meringankan dalam pertimbangan putusan untuk Ferdy Sambo.
Menurut Sugeng, ada fakta tentang hal-hal yang semestinya meringankan putusan hukuman untuk mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
“Seperti, sopan (di persidangan), belum pernah dihukum, memiliki pengabdian, dan prestasi selama menjabat,” tutur Sugeng.
Advokat yang kerap tampil berkopiah itu menilai kejahatan Ferdy Sambo tidak layak diganjar dengan hukuman mati. Sugeng beralasan meski Ferdy Sambo berbuat kejam, tindakan alumnus Akpol 1994 itu tidak tergolong sadis karena lepas kendali.
“Motif dendam atau marah karena alasan apa pun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadis,” ujarnya.
Oleh karena itu, Sugeng menyebut Ferdy Sambo masih punya peluang memperoleh vonis lebih ringan melalui upaya banding, kasasi, maupun peninjauan kembali alias PK. Dia menuding, vonis mati tersebut lebih disebabkan oleh tekanan media.
Ya, “Putusan mati ini adalah vonis karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari itu,” pungkas Sugeng, seperti dilansir jpnn.com. Sebagaimana diberitakan, Sambo sudah dijatuhi hukuman mati. Dan, istrinya, Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara. Vonis hakim terhadap pasangan suami istri itu lebih tinggin daripada tuntutan jaksa. Dimana, jaksa menuntut hukuman seumur hidup bagi Sambo, dan delapan tahun penjara bagi Putri.(*/AN-01)