Aksinews.id/Jakarta – Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), terhadap Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, mendapat apresiasi luas. Salah satunya, dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, yang menilai putusan itu sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Ya, “Vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” kata Mahfud, melalui akun Twitter-nya, @mohmafudmd, Senin (13/2/2023).
Mahfud berpendapat pembunuhan berencana yang dilakukan Sambo sangat kejam. Jaksa Penuntut Umum (JPU), menurut Mahfud, juga sempurna dalam membuktikan kasus ini.
Mahfud yang selalu mengikuti perjalanan kasus ini juga melihat kuasa hukum pembela Ferdy Sambo juga lebih banyak mendramatisir fakta-fakta yang ada. “Hakimnya bagus, independen dan tanpa beban,” tandas Mahfud.
Seperti diketahui Ferdy Sambo baru saja divonis hukuman mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis dibacakan oleh hakim ketua siding, Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” begitu petikan pembacaan vonis Sambo oleh hakim Imam Wahyu Santoso.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Ya, “Kami mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (13/2/2023).
Ia mengapresiasi putusan hakim yang juga mempertimbangkan pertimbangan hukum yang diajukan jaksa penuntut umum. Diketahui vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Oleh karena putusan majelis hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan JPU,” katanya.
Menanggapi vonis pidana mati itu, Kejaksaan Agung mengaku masih mempelajari putusan hakim terhadap Ferdy Sambo. Jaksa belum mengambil sikap apakah menerima atau banding atas vonis itu. “Kita pelajari dulu semuanya,” katanya, seperti dilansir detik.com. (*/AN-01)