Aksinews.id/Jakarta – Vonis hukuman mati majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, tidak akan langsung dieksekusi. Sambo masih dapat melakukan upaya hukum banding hingga Peninjauan Kembali (PK). Dia baru bisa dieksekusi jika putusan itu inkrah.
Dalam proses hukum itu, Sambo juga bisa berharap pada kemungkinan hukumannya berubah jika diberlakukan Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Bisa jadi, malah hukumannya lebih ringan, seperti hukuman seumur hidup.
Menko Polhukam Mahfud MD pun mengamininya. Hanya saja, menurut dia, kemungkinan hukuman untuk Sambo berubah jadi seumur hidup, jika sampai berlakunya KUHP baru di tahun 2026, belum juga dieksekusi.
“Ya bisa (berubah) kalau belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum 3 tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup, kan itu UU (KUHP) yang baru,” ucap Mahfud di kediaman Fachrie Ali di Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).
KUHP yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Januari 2023 memang baru akan berlaku pada 2026 sesuai ketentuan di pasal 624 KUHP. “Undang-undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi pasal 624.
KUHP baru tersebut mengatur hukuman mati sebagai pidana alternatif dengan percobaan 10 tahun. Tercantum dalam Pasal 67, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, serta Pasal 102. Pasal ini sempat ditolak sejumlah pihak karena mengancam HAM.
Pasal 98, berbunyi, Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.
Pasal 100, berisi enam ayat, yakni:
Ayat (1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
Ayat (2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Ayat (3) Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(Ayat 4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(Ayat 5)Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(Ayat 6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Pasal 101 menyatakan bahwa, “Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden”.
“Kalau di dalam UU (KUHP) itu, jika seseorang dalam proses hukum lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi dia mungkin akan menerima, kecuali mau diperdebatkan,” tutur Mahfud MD.
Mantan ketua MK itu mengatakan, kemungkinan hukuman untuk Sambo berubah dari pidana mati jadi seumur hidup bisa jadi debat baru. Tapi, menurut dia, sebetulnya tidak penting karena saat ini pengadilan memenuhi rasa keadilan dengan vonis mati.
“Menurut saya keadilan publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani dan kita dorong terus jangan takut kepada siapa pun karena ini momentum untuk memperbaiki dunia peradilan kita,” tandas Mahfud MD.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, mereka akan mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kliennya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Sambo dijatuhi pidana mati. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut hukuman seumur hidup. “Ya, nanti kita pertimbangkan semua itu,” kata Arman kepada wartawan di PN Jaksel.(*/AN-01)