Aksinews.id/Jakarta – Ini respon terhadap vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mantan ketua MPR RI, Prof. Dr. Amien Rais berharap vonis mati ini menjadi pembelajaran bagi semuanya.
Ya, “Kalau vonis mati saya kira ini…. Jadi kalau itu dilaksanakan secepat mungkin itu akan menjadi keder. Jadi karena ada kaisar Sambo yang punya beberapa jaringan itu, jaringan judi, jaringan tambang, jaringan minyak, dan lain-lain, jadi mudah-mudahan ini pelajaran yang sangat penting sekali,” kata Amien Rais di Asrama Pondok Haji, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).
Amien Rais juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melakukan pergantian atau ‘turun mesin’. Pergantian itu, disebut Ketua Majelis Syuro Partai Umat ini, dilakukan kepada jajaran yang berkaitan dengan jaringan Ferdy Sambo.
“Dan kemudian saya minta supaya Pak Jokowi segera melakukan apa? Melakukan namanya overhaul, turun mesin. Jadi mereka yang temannya, yang berbau-bau Sambo semua diselesaikan, kemudian diganti yang masih punya integritas,” tandasnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Pandjaitan menilai vonis tersebut sudah sesuai dengan harapan masyarakat. “Ya, sudah sesuai dengan harapan masyarakat. Masyarakat merasa keadilannya terpenuhi kalau Sambo divonis mati. Walaupun kalau gue bukan penganut mazhab vonis mati. Bagi gue, orang meninggal itu yang menentukan Tuhan. Bukan manusia. Nah, tapi ini putusan majelis hakim,” kata Trimedya kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Trimedya berpandangan bahwa vonis terhadap Sambo ini juga menjadi upaya peradilan dalam mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat. “Kedua, hukum positif kita masih memungkinkan. Ketiga, gue kira PN Jaksel ingin membenahi dan mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan. Kita tahu kasus dua hakim MA jadi tersangka, kan, itu runtuh kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Ya, mudah-mudahan ini menjadi awal,” imbuhnya.
Trimedya berharap vonis terhadap Sambo ini turut menaikkan hukuman bagi istrinya, Putri Candrawathi, dan berbagai pihak yang terlibat dalam kasus ini. Namun, di sisi lain, Trimedya berharap vonis terhadap Richard Eliezer atau Bharada E diringankan hakim.
“Keempat ini mudah-mudahan menjadi titik awal bagi Sambo dan pasukan yang menjadi bagian dari pelaku pembunuhan Yosua sampai istrinya, dan lain-lain, itu juga meningkat hukumannya. Tapi di sisi lain kita berharap ada juga keberanian yang progresif agar Eliezer dihukum seringan-ringannya, begitu. Jadi sejajar, jangan Eliezer ikut naik nanti,” katanya.
Sebabnya, lanjut Trimedya, Eliezer merupakan justice collaborator dalam kasus ini. Trimedya menilai langkah Eliezer ini harus dihargai.
“Paling tidak seringan-ringannya, kan dia whistleblower. Dia kan JC. Belum tentu Sambo jadi tersangka kalau dia tidak mengakui perbuatannya dan itu harus dihargai, walaupun dia pelaku, dari senjatanya empat peluru menembus dada Yosua,” kata Trimedya, sebagaimana dilansir detik.com.
“Terlepas dia diperintah, tetapi keberanian dia membongkar harus diberikan apresiasi. Makanya bahasa gue, seringan-ringannya, karena dia juga pelaku, kan,” lanjut dia.
Sebagaimana diberitakan, Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2). “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/AN-01)