Aksinews.id/Medan – Satu-satunya anggota kabinet Indonesia Maju dari NTT, Johnny Gerard Plate yang menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika, sedang menghadapi masalah hukum terkait proyek senilai Rp.10 triliun. Akankah ia tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020–2022 ?
Masih belum jelas benar. Namun Johnny Plate sudah dipanggil Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (9/2/2023) kemarin. Namun ia beralasan masih mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada puncak peringatan Hari Pers Nasional di Medan, Sumatera Utara. Sehingga Johnny minta agar pemeriksaan atas dirinya ditunda ke hari Senin depan (13/2/2023) mendatang.
Presiden Jokowi meminta Menkominfo Johnny Plate, yang juga Sekjen partai Nasdem, agar mematuhi proses hukum. Kata Kepala Negara, semua pihak harus menghormati proses hukum.
“Ya kita semua harus menghormati proses hukum. Semuanya harus menghormati proses hukum,” kata Jokowi usai menghadiri HPN di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/2/2023).
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) batal memeriksa Menkominfo Johnny Plate. Seharusnya, Johnny menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung pada hari Kamis kemarion, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 – 2022.
“Pada pagi hari ini saya berkordinasi dengan tim penyidik dari Jampidsus Kejagung RI dan saya mendapat surat yang dikirim oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia terkait dengan ketidakhadiran daripada saksi JGP, untuk diperiksa pada hari ini,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Kamis (9/2/2023).
Johnny beralasan menemani Presiden Jokowi dalam acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Medan, Sumatera Utara. Selain itu, Johnny beralasan akan menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Meski demikian, Kejagung akan memanggil ulang Johnny G. Plate pada Senin (13/2/2023) mendatang. Mantan legislator itu pun berjanji akan hadir menjalani pemeriksaan di Kejagung.
“Dijadwalkan pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 pukul 13.00 WIB. Artinya beliau juga menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa 4 Februari 2023,” ungkap Ketut.
Oleh karena itu, Kejagung bakal kembali melayangkan surat panggilan kepada Johnny. “Jadi pada hari ini beliau tidak jadi diperiksa. Namun demikian, kami dari tim penyidik Kejaksaan Agung akan melayangkan surat kembali sesuai dengan jadwal yang disampaikan oleh beliau,” tegas Ketut.
Perkara ini telah menjerat empat orang sebagai tersangka, mereka di antaranya Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif; Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Kemudian, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali (MA) Account Director dari PT Huawei Tech Investment.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (radarbali.id/AN-01)