Aksinews.id/Lewoleba – Komunitas Forum Jurnalis Lembata (FJL) menilai kemerdekaan pers di Kabupaten Lembata masih menjadi momok yang membelenggu. Pasalnya, masih ada kepentingan oknum pengambil kebijakan yang ‘bernafsu’ membelenggu kemerdekaan pers. Namun FJL menolak bungkam, dan mendesak agar kasus penangkapan BBM ilegal diproses secara pidana dan tidak diselesaikan intern kepolisian saja.
Ya, “Khusus di bidang penegakan hukum di Lembata, masih diliputi teka teki. Akuntabilitas dalam penanganan sejumlah kasus hukum di Kepolisian Resort Lembata, meninggalkan catatan buram. Mestinya kasus-kasus yang menyita perhatian publik harus ditangani secara profesional dan kita siap menyampaikan kepada publik, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas lembaga,” tandas Ketua FJL, Alex Taum dalam rilis FJL yang ditandatanganinya bersama sekretaris FJL, Sandro Balawangak, Kamis (9/2/2023).
Kemerdekaan pers yang profesional mestinya diikuti pula oleh iklim kebijakan yang memerdekakan. “Sebab pers hadir guna memastikan rakyat sudah menikmati kemaslahatan itu. Namun di Kabupaten Lembata, kemerdekaan pers kita malah dibungkam. Relasi kemitraan yang dibangun selama ini bersama seluruh lembaga negara yang ada di daerah ini seperti runtuh karena terganggunya kepentingan oknum,” tandas FJL.
FJL menyebut kasus penganiayaan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang diduga dilakukan sekelompok oknum polisi di Lembata, justru menyebabkan kemitraan pers dengan Lembaga kepolisian terjerembab pada titik nadir.
“Disusul pula kasus dugaan penyelundupan BBM yang di-back up oknum polisi. Dua kasus ini sudah cukup menunjukan keberpihakan petinggi di Mapolres Lembata. Para petinggi memilih menutup kran informasi kepada publik melalui pers,” tandas FJL, seraya menambahkan bahwa pers juga mesti terus menjaga kualitas, integritas dan independensinya. “Dua sisi yang berat namun itulah yang membedakan pers dengan pihak lain”.
FJL mengharapkan agar pers Lembata dan pengambil kebijkan di daerah ini perlu membaca dan menelaah serta menjalankan UU Pers nomor 40 tahun 1999. “Dari situ, kita dapat menempatkan diri dalam mengemban tugas, peran, fungsi dan tanggung jawab masing masing,” tulis Alex Taum dan Sandro Balawangak dalam rilih FJL.
Juga, “FJL Lembata menolak upaya pembungkaman saluran informasi terhadap publik oleh Lembaga atau oknum siapapun”.
FJL juga meminta pihak Mapolres Lembata untuk terbuka dan secara elegan menjelaskan perkembangan penanganan tindak pidana pengeroyokan ODGJ dan penyelundupan BBM yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum di Polres Lembata. “Oknum penyelundup dan kroni-kroninya, termasuk anggota polisi agar diproses secara hukum pidana, tidak hanya diproses hukuman disiplin semata,” tandas FJL.
FJL menyatakan, “Menolak segala bentuk usaha dan tindakan yang dilakukan oleh oknum atau lembaga yang menghalang halangi pekerjaan jurnalis di Lembata”.
Informasi yang diperoleh aksinews.id menyebutkan, oknum polisi yang diduga terlibat kasus penyelundupan BBM malah bebas beraktivitas. Mereka hanya dipindahkan dari bidang tugas. Satu dipindahkan ke Shabara, dan satu lagi ke bagian logistik.(AN-01)