Aksinews.id/Lewoleba – Komisi II DPRD Lembata yang membidangi masalah pembangunan dan keuangan, sedang tidak solid. Anggota mencurigai pimpinan komisinya keciprat Rp.100 juta dari paket proyek hotmix jalan yang dibiayai dari dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Buntutnya, pimpinan komisi mengadukan anggotanya ke Badan Kehormatan DPRD Lembata.
Ikhwal ceritanya berawal dari rapat kerja Komisi II dengan mitranya, Dinas PUPR terkait pelaksanaan pekerjaan peningkatan mutu jalan dengan hasil akhir hotmix. Anggota Komisi II, Rusliudin Ismail alias Wakong, yang dapat giliran bicara, tiba-tiba mengeluarkan pernyataan yang bikin peserta rapat terperangah.
Dia menyebut, rumor yang beredar menyatakan pimpinan Komisi II keciprat uang Rp.100 juta. Ya, semacam uang tutup mulutlah. Sontak saja, rapat yang dipimpin ketua Komisi II, Petrus Bala Wukak, SH jadi ramai. Wakong diminta menjelaskan, informasi diperoleh dari siapa, siapa yang memberi uang, siapa yang diterima, dimana dan kapan. Namun sampai rapat bubar, Wakong tidak mengurainya.
Rapat Komisi II yang disiarkan oleh beberapa youtuber dan facebooker itu pun ramai diperguncingkan media sosial. Ini yang bikin tiga orang pimpinan Komisi II, Petrus Bala Wukak (ketua), Paulus Makarius Dolu (Wakil Ketua), dan Paulus Toon Tukan (Sekretaris), mengambil langkah memprosesnya ke Badan Kehormatan. Mereka juga sedang mempertimbangkan untuk mengadukan masalah ini ke polisi, sebagai tindak pidana pencemaran nama baik pimpinan Komisi II DPRD Lembata.
Selasa (31/1/2023), ketiga pimpinan Komisi II DPRD Lembata secara resmi melaporkan anggotanya, Rusliudin Ismail alias Wakong kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Lembata. Ketiganya diterima Ketua BK, Filinertus Kewuel Wuwur dan anggota BK, Samsudin, didampingi Sekretaris DPRD Lembata, Thomas Tipdes.
Dalam surat laporan ke BK itu, pimpinan Komisi II DPRD Lembata menjelaskan bahwa pada Kamis, 28 Januari 2023, dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kabupaten Lembata dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lembata, Rusliudin Ismail telah ‘mengeluarkan pernyataan tentang, pimpinan komisi telah keciprat uang Rp100 juta’.
Pernyataan Rusliudin Ismail tersebut telah tersebar luar di media online dan kanal YouTube dan disebarkan melalui grup WhatsApp dan Facebook.
Sebagai pimpinan Komisi II, telah dituding dan menjadi sasaran fitnahan publik, seolah-olah bahwa berita itu benar adanya, yang telah menyebabkan ketersinggungan dari keluarga, kerabat serta para pendukung dan terutama partai politik.
Akibat paling serius dari pernyataan tersebut adalah bahwa intergritas sebagai pimpinan Komisi II DPRD Lembata menjadi tercoreng dan sekaligus melemahkan kerja-kerja pengawasan Komisi II.
Pengaduan ke BK itu dilakukan sebagai dasar BK berproses sesuai Tata Tertib dan Kode Etik DPRD agar terungkap fakta yang sebenarnya.
“Kami bertiga sebagai pimpinan komisi bersepakat membuat laporan ini agar bisa berproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Petrus Bala Wukak saat menyerahkan pengaduan ke BK DPRD Lembata.
Wakong masih belum berhasil dihubungi untuk konfirmasi. Apakah dia akan mampu membuktikan pernyataannya, ataukah dia cuma berkoar dalam ruang sidang.(AN-01)