Aksinews.id/Lewoleba – Penjabat Bupati Lembata, Drs. Marsianus Jawa, M.Si menuturkan bahwa pihaknya belum mengambil tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan para tenaga kontra (Teko) di Lembata. Pihaknya tengah mencari jalan keluar bagi ribuan teko yang sedang mengabdi di berbagai instansi pemerintah.
“Tugas pemerintah itu cari uang. Kita harus bisa mencarikan jalan keluar bagi para tenaga kontrak itu. Memang, daerah sedang mengalami kesulitan anggaran, tapi pasti ada jalan untuk mengatasi hal ini. Masih ada waktu, sekarang belum diambil tindakan apa-apa,” jelas Marsianus Jawa, menjawab aksinews.id, Sabtu (28/1/2023) lalu.
Penjabat Bupati Lembata dikonfirmasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang diundangkan pada 28 Nopember 2018 lalu. Pasal 99 ayat (1) berbunyi, “(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun.”
Pemberlakuan 5 (lima) tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 Nopember 2023 mendatang, yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
Menpan-RB, waktu itu, Tahjo Kumolo (almarhum) juga mengeluarkan Surat Edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022, yang kembali menegaskan soal PP 49 Tahun 2018 tersebut. “Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, ayat (2) berbunyi Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK, dan ayat (3) berbunyi PPK dan pejabat Iain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Menpan-RB dalam surat edarannya.
PPK, dalam hal ini di kabupaten, Bupati, diinstruksikan untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK. Juga, “Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” tegas Menpan-RB.
Menpan-RB mempersilahkan daerah yang masih membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi (sopir), Tenaga Kebersihan (pasukan kuning) dan Satuan Pengamanan (penjaga malam). Akan tetapi, direkrut sebagai Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga. “Status Tenaga Alih Daya (Outsourcing) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada Instansi yang bersangkutan,” tandasnya.
Menpan-RB mematok batas waktu penyelesaian tenaga kontrak sampai tanggal 28 Nopember 2023. “Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah,” tandas Menpan-RB.
Menurut Marsianus Jawa, pihaknya akan melakukan konsolidasi untuk mencari jalan keluar bagi para tenaga kontrak di daerahnya. Ia sedang mendorong para tenaga kontrak untuk mengikuti seleksi PPPK. “Kita tidak bisa langsung memberhentikan mereka. Itu malah menimbulkan masalah baru lagi,” tandasnya.
Informasi yang dihimpun aksinews.id di Lembata menyebutkan, jumlah pelamar PPPK melampaui formasi yang tersedia. Artinya, bakal ada tenaga kontrak yang tidak bisa diakomodir melalui PPPK. Apalagi, tidak semua formasi keahlian tenaga kontrak yang tersedia dalam perekrutan PPPK kali ini.
Marsianus Jawa sendiri belum dapat menjelaskan skema apa yang disediakan bagi para tenaga kontrak yang tidak diakomodir melalui PPPK. Apakah mereka akan didorong menjadi tenaga outsourcing, masih belum jelas. Dia hanya menyatakan, sedang memikirkan jalan keluar bagi para tenaga kontrak tersebut.
Sementara itu, di luar Lembata, tenaga kontrak (honorer) daerah sudah cukup banyak yang diberhentikan mulai 1 Februari 2023 ini. Mereka di-PHK tanpa pesangon sama sekali.(AN-01)