Aksinews.id/Blitar – Ini benar-benar mengejutkan. Tak disangka, mantan Wali Kota Blitar, Jawa Timur, Samanhudi Anwar diciduk polisi. Pasalnya, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan, di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, pada 12 Desember 2022.
“Pada penyampaian pertama saya bilang masih ada episode berikutnya untuk kasus ini dan pukul 03.00 WIB, kami menangkap mantan Wali Kota Blitar berinisial S terkait keterlibatannya dalam kasus curas (pencurian dengan kekerasan) di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso,” kata Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto di Surabaya, dilansir jawapos.com mengutip kantor berita nasional Antara, Jumat (27/1/2023).
Penangkapan tersangka Samanhudi Anwar dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang sebelumnya ditangkap jajaran Polda Jatim. Dari keterangan itulah akhirnya mantan wali kota Blitar itu ditangkap.
“Kami pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi di rumah dinas itu,” kata Kapolda.
Sementara itu, tersangka Samanhudi Anwar saat dibawa aparat kepolisian mengelak bahwa aksi perampokan di rumah dinas Wali Kota Santoso merupakan balas dendam. “Apa? Saya tidak tahu, siapa yang balas dendam,” katanya.
Atas tindakannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Samanhudi merupakan salah satu tokoh kuat PDI Perjuangan Kota Blitar dan sekitarnya. Dia pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Blitar sebelum terpilih sebagai Wali Kota Blitar periode 2010-2015. Bahkan, dia juga kembali terpilih untuk periode kedua sebagai wali kota Blitar periode 2015-2020 dengan Wakil Wali Kota Santoso.
Santoso dilantik menjadi Wali Kota Blitar sebelum akhir periode, lantaran Samanhudi ditangkap KPK pada Juli 2018 setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Dia didakwa menerima suap Rp.1,5 miliar atas pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar. Pemberi suap adalah perusahaan yang sama dengan pemberi suap kepada Syahri Mulyo.
Pada pengadilan tingkat pertama, Samanhudi mendapatkan vonis hukuman penjara 5 tahun. Upaya banding hingga ke tingkat kasasi justru menambah berat hukuman dengan tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Santoso kembali menjabat Wali Kota Blitar periode 2020-2025 dengan mengalahkan anak sulung Samanhudi pada Pilkada 2020 lalu.
Sedangkan, Samanhudi yang dipenjara sejak 2018, baru bebas dari Lapas Sragen, pada Senin (10/10/2022). Saat keluar dari penjara, waktu itu, Samanhudi sempat sesumbar akan melakukan operasi balas dendam. Tak jelas, aksi balas dendam apa yang dimaksud Samanhudi dan kepada siapa.
“Saya akan terjun ke politik (lagi), karena saya dizalimi oleh politik. Saya akan balas dendam,” kata Samanhudi kepada wartawan di sela kegiatan penyambutan kebebasannya dari penjara di rumahnya di Jalan Kelud, Kota Blitar, waktu itu, sebagaimana dikutip tribunnews.com.
Samanhudi tidak menjelaskan, dalam pernyataan bernada emosional itu, kepada siapa dirinya hendak membalas dendam.
Terkait tekatnya kembali berkiprah di politik, Samanhudi mengaku belum dapat memastikan di partai politik apa dirinya akan berlabuh. “Kalau partai nanti dulu. Akan berlayar. Entah itu tetap (PDI-Perjuangan) atau lainnya,” ujarnya.
Samanhudi mengaku setelah dirinya bebas dari penjara, akan melakukan evaluasi situasi. Dia kembali menegaskan akan kembali berkiprah di dunia politik untuk melanjutkan idealisme politik saat mendirikan dan memimpin organisasi massa Kawula Alit. “Saya ingin berjuang lagi. Akan pantang menyerah, saya tahu persis.”
“Saya sering dapat sambatan warga. Itu akan saya perjuangkan. Khususnya kaum kawula alit,” tambahnya.
Dengan kembali terjun ke politik, kata dia, gagasannya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pro Rakyat yang dia usung selama menjadi Wali Kota Blitar akan kembali mencuat.
Sayangnya, tekadnya untuk kembali ke politik tersandung lantaran diciduk polisi. Dia diringkus setelah sebelumnya, jajaran Polda Jatim membekuk tiga dari lima orang pelaku perampokan yang menjalankan aksinya di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Tersangka pertama, Mujiadi (54). Kelahiran Pronojiwo, Lumajang, yang tinggal menetap di Bekasi Utara. Ia diduga sebagai otak, pimpinan sekaligus koordinator aksi perampokan tersebut.
Tersangka kedua, Asmuri (54) warga Bandar Lampung. Perannya, mengikat tangan dan kaki salah satu petugas Satpol PP yang sedang berjaga di pos menggunakan tali dan borgol serta menutup mata dan mulutnya menggunakan lakban warna hitam sambil melakukan pengancaman.
Tersangka ketiga, Ali Jayadi (57) warga Jombang. Perannya, mengikat tangan dan kaki salah satu petugas Satpol PP yang sedang berjaga di pos menggunakan tali dan borgol serta menutup mata dan mulutnya menggunakan lakban warna hitam.
Ketiganya tersangka ini ditangkap polisi pada lokasi yang berbeda. Sementara dua pelaku lainnya sampai saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Bareskrim Polri Ikut Turun Tangan
Sebelumnya dari pihak Polres Blitar Kota, seusai kejadian, menyatakan, Bareskrim Polri ikut turun tangan menangani kasus pencurian sekaligus penyekapan Wali Kota Blitar Santoso, akhir tahun lalu, Senin (12/12/2022) yang menghebohkan itu.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono menegaskan, pihaknya juga tidak ingin kasus tersebut terlalu lama. Sehingga, dari Polda Jatim serta Bareskrim turun tangan membantu mengungkap kasus itu.
“Tentunya kami ingin segera dan tidak terlalu lama. Itulah kenapa penanganan ini langsung diambil alih jajaran Polda Jatim dan dari Bareskrim turun tangan juga. Artinya, semuanya bekerja keras ungkap kasus ini. Mudah-mudahan berkembangnya ke arah yang positif,” kata Argo Wiyono beberapa waktu lalu.(*/AN-01)