Aksinews.id/Larantuka – Penjabat Bupati Flores Timur, Drs. Doris Alexander Rihi, M.Si mengaku masih sangat membutuhkan tenaga kontrak daerah. Namun pihaknya tidak bisa berkutik dengan aturan Pemerintah Pusat yang dinilai bersifat perintah.
“Memang kita sangat membutuhkan sebab wilayah kita yang tergolong luas dan juga kepulauan, serta beban kerja yang tinggi tentunya kita masih sangat membutuhkan mereka para tenaga kontrak. Tapi disatu sisi, kita juga tidak bisa melawan atau berbenturan dengan aturan yang berlaku karena ini perintah,” ujarnya.
Ia menuturkan, pemberhentian tenaga kontrak bukan dipicu beban keuangan daerah untuk membayar honor, tetapi mengikuti aturan yang berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia.
“Untuk mengatasi ini, pemerintah telah membuka PPPK yang dapat dikuti oleh semua orang,” jelas Doris Rihi.
Jumlah tenaga kontrak yang diberhentikan di Flores Timur mencapai lebih dari 2.000 orang. Paling banyak adalah tenaga guru baik TK/PAUD, SD dan SMP sebanyak 615 orang. Sedangkan, tenaga teknis di Dinas PKO sebanyak 84 orang, sehingga totalnya mencapai 699 orang.
Urutan kedua adalah Dinas Kesehatan, sebanyak 479 orang termasuk 30 orang dokter. Berikutnya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebanyak 268 orang, termasuk 6 dokter dan 214 tenaga medis. Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup sebanyak 229 orang, termasuk tenaga kebersihan berjumlah 174 orang. Setda Flotim sendiri merumahkan 114 orang dan mempertahankan 4 orang dari tenaga kontrak semula sebanyak 118 orang.
Pemberhentian para tenaga kontrak di Kabupaten Flores Timur tertuang dalam surat Nomor : BU.800/35/TUP.SA & KEP/1/2023 yang ditandatangi Penjabat Sekretaris Daerah Flores Timur, Petrus Pedo Marah, Kamis, 26 Januari 2023.
Dalam surat yang ditujukan kepada pimpinan OPD, Direktur RSUD, Camat dan Lurah itu, Pedo Maran menekankan empat poin penting. Poin pertama, menyebutkan tenaga kontrak atau Tenaga Jasa Pelayanan Umum Perkantoran (TJPUK) yang diusulkan sesuai nominatif dapat diperpanjang dengan perjanjian kerja oleh masing-masing pimpinan OPD/Direktur RDUS/Camat/Lurah dengan masa kerja satu bulan yakni dari tanggal 1 Januari-31 Januari 2023.
Point kedua, hak yang diberikan kepada tenaga kontrak atau TJPUK, sebagai akibat dari kontrak seperti disebut pada point pertama, diberikan gaji satu bulan yakni bulan Januari 2023 sebagai dasar pembayaran gaji.
Selanjutnya, TJPUK melakukan kontrak kerja paling lama hingga 2023 dan nantinya akan digantikan oleh outsourcing atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk pekerjaan mendasar seperti tenaga kebersihan dan security.
Dilanjutkan poin keempat, menyebutkan informasi lebih lanjut akan disampaikan sambil memperhatikan ketentuan yang berlaku.(AN-01)