Aksinews.id/Larantuka – Ini benar-benar memilukan. Di tengah sulitnya masyarakat Lembata mendapatkan BBM, yang ditandai dengan panjangnya antrian di SPBU di Kota Lewoleba, ada juga oknum anggota Polres Lembata yang melakukan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM). Polres Flores Timur telah menetapkannya sebagai tersangka penyelundup BBM ilegal.
Kasus ini sebetulnya sudah mengendap cukup lama di Polres Flores Timur. Sebab, aparat Buser Polres Flores Timur berhasil menggagalkan usaha penyelundupan BBM jenis solar sebanyak 1,5ton yang hendak dikirim dari Pelabuhan Larantuka ke Lembata pada tanggal 22 Mei 2022 silam.
Setelah delapan bulan berproses, Polres Flores Timur akhirnya menyatakan hasil penyidikan lengkap (P-21) atas kasus dugaan penyelundupan BBM ilegal yang menyeret oknum Polair Lembata berinisial I, Rabu, 18 Januari 2023.
Rupanya, penyidik Polres Flores Timur terus melengkapi berkas perkara hingga dinyatakan lengkap. Setelah delapan bulan berlalu, penyidik Sat Reskrim Polres Flores Timur akhirnya menetapkan empat tersangka, termasuk oknum anggota Polair Polres Lembata bersama kru kapal dan seorang pengangkut BBM.
Ya, “Sat Reskrim menetapkan empat tersangka, yang pertama berinisial H sebagai nahkoda kapal, MEF sebagai agen kapal, I sebagai penghubung, dan yang keempat RK sebagai pengangkut BBM,” ujar Wakapolres Flotim, Kompol I Ketut Saba, Rabu, 18 Januari 2023, sebagaimana diberitakan flores.tribunnews.com.
Ketut menerangkan, beberapa waktu kedepan akan melimpahkan kasus tersebut di Kejaksaan Negeri Flores Timur. Empat pelaku tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
“Mohon doa restu, dalam satu dua hari ini kita akan laksanakan tahap dua di Kejaksaan,” katanya.
Pantauan wartawan, barang bukti berupa puluhan jeriken solar dalam bak mobil pikap hitam sudah dipagari garis polisi. Barang bukti hasil sitaan itu akan diserahkan bersama empat tersangka saat kasus naik tahap.
Informasi yang dihimpun, delapan bulan lalu polisi mengamankan 1,5 ton BBM jenis solar hendak dikirim ke Lembata. Saat melakukan penggerebekan, polisi juga mengamankan H, nahkoda KM Putra Firland yang kini menjadi satu dari empat tersangka. (*/AN-01)
Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dengan judul Delapan Bulan ‘Mengendap’, Oknum Polisi Lembata Tersangka Penyelundupan BBM Ilegal.
Jika Oknum Polisis terlibat dalam hal-hal seperti ini, maka hüküm di Negeri ini khususnya di Kab Lembata dan Flores Timur akan semakin rumpus. dan sebaiknya Oknum tersebut diPECAT Karena akan menjadi sampan buat Masyarat
Jika Oknum Polisis terlibat dalam hal-hal seperti ini, maka hüküm di Negeri ini khususnya di Kab Lembata dan Flores Timur akan semakin tumpul. dan sebaiknya Oknum tersebut diPECAT Karena akan menjadi sampah buat Masyarat
Diproses ke jalur hukum seadil -adilnya