Aksinews.id/Kupang – Kredibilitas Satuan Reskrim Polres Lembata kini benar-benar diuji dalam penyidikan kasus pengeroyokan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Yosef Kafaso Bala Lata Lejap alias Balbo. Setelah keluarga korban, kini praktisi hukum pun buka suara soal penerapan pasal-pasal pidana dalam menyidik kasus ini.
Praktisi hukum Mathias Stiphout Bala Kayun,SH.,MH., menghimbau masyarakat Lembata untuk terus mengawal kasus pengeroyokan ODGJ. Terutama menyangkut penerapan pasal pidana yang tepat agar korban dan keluarga memperoleh keadilan.
Setelah mencermati dan mempelajari sangkaan yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), dia menilai bahwa sangkaan pasal 170 ayat 1 subsider 351 ayat 1 junto 55 ayat 1, pasal 64 ayat 1 adalah tidak tepat.
Ya, “Kalau korban mengalami luka, maka jelas sangkaan yang tepat adalah pasal 170 ayat 2e. Kalau ayat 1 itu kan kekerasan secara umum. Karena itu harus dikawal biar korban dan keluarga tidak dirugikan,” ujar Mathias di Kupang, Kamis (19/1/2023).
Dia juga tidak setuju jika subsider yang disangkakan adalah 351. Sebab pasal itu adalah penganiayaan ringan. Menurutnya, pasal 170 ayat 2e ancaman hukumannya 7 tahun dan tidak akan sinkron dengan subsider 351 yang adalah penganiayaan ringan.
Menurutnya, subsider yang tepat adalah pasal 353 ayat 1 yaitu penganiayaan yang didahului dengan sebuah perencanaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sebab keterangan saksi menyebutkan sebelum melakukan pengeroyokan, para terduga pelaku mendatangi rumah korban, mencari dan mengancam keluarga korban.
“Apalagi sudah diingatkan kalau korban adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa. Itu artinya mereka dengan tahu dan mau melakukan tindakan melawan hukum secara bersama-sama. Bersama-sama setelah ada perkelahian yang hanya melibatkan sebagian kecil diantara mereka, ini jelas ada mobilisasi, berarti ada rencana,” jelas Mathias.
Mathias juga menegaskan, jika 170 ayat 1 tetap digunakan maka ada indikasi untuk melindungi terduga pelaku dari jeratan pasal yang seharusnya. “Dan perlu diingat bahwa jika di pengadilan nanti penyidik tidak bisa atau dengan sengaja tidak membuktikan unsur-unsurnya maka pasal 170 ayat 1 pun bisa gugur. Nah, kalau pasal primer 170 ayat 1 ini gugur dan subsidernya 351 maka apakah itu adil? Ini korbannya mengalami luka kok, itu jelas, sehingga 170 ayat 2e dengan subsidernya 353 itu yang paling tepat,” tandasnya.
Putra Ile Kimok, Atadei ini meminta penyidik untuk mendalami unsur-unsur dari pasal 170 ayat 2 angka 1 yakni jika bersama-sama dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.
“Kita semua mengerti hukum. Jadi saya minta penyidik jangan main-main dengan hukum. Kita tahu saat ini institusi Polri kian mengalami kemerosotan kepercayaan dari publik, sehingga jangan sampai masyarakat menilai skenario kasus Ferdy Sambo adalah cerminan perilaku aparat di tubuh Polri dari atas ke bawah,” tutup Mathias.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gelar perkara kasus pengeroyokan terhadap Yosef Kapaso Bala Lata Ledjab alias Balbo (33) akan dilakukan pada Jumad, 20 Januari 2022. Rencananya, pengumuman tersangka pada Senin, 23 Januari 2023. (*/AN-01)