Aksinews.id/Larantuka – Ini tidak main-main. Polres Flores Timur menjaring empat tersangka dugaan penyelundupan BBM jenis solar secara ilegal dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Wakapolres Flores Timur, Kompol I Ketut Saba dikonfirmasi wartawan, Rabu, 18 Januari 2023, menungkapkan bahwa pihaknya para tersangka dikenakan Pasal 55 UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 56 ayat 1.
“Ancaman tujuh tahun penjara, dan dedanya Rp 60 miliar,” tadasnya, di ruangan kerjanya.
Ia menerangkan, peran empat tersangka itu adalah tersangka berinisial I sebagai penghubung atau perantara, H sebagai nahkoda kapal, MEF agen kapal, dan RK berperan sebagai pengangkut solar.
Meski berstatus tersangka dan proses hukum sudah dinyatakan P-21, namun polisi tidak melakukan penahanan. Sebab para tersangka dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
“Dalam waktu satu atau dua hari kedepan, kita akan naik tahap dua dan limpahkan ke Kejari Flores Timur,” ungkapnya.
Ia menerangkan, tim Buser Singa Timur berhasil mengamankan puluhan jerigen solar. Barang bukti tersebut disimpan dalam bak mobil pick up yang dipagari garis polisi.
Informasi yang dihimpun, kasus ini sempat mandek hampir setahun karena tahap dua ditunda. Terbongkarnya kasus ini berawal dari operasi penggerebekan 1,5 ton BBM oleh tim Buser Polres Flores Timur.
BBM yang dimuat dalam KM Putra Firland hendak bertolak dari Pelabuhan Larantuka menuju Kabupaten Lembata tanggal 5 Mei 2022 lalu.(*/AN-01)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Tersangka BBM Ilegal di Flores Timur Terancam 7 Tahun Penjara, Denda 60 Miliar