Aksinews.id/Larantuka – Pemkab Flores Timur bersikukuh mempertahankan lahan bekas Kantor Pekerjaan Umum (PU) Flores Timur seluas 1,6 hektar di Batu Ata, Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Alasannya, Pemkab menang dalam proses hukum di tingkat kasasi. Putusan Mahkamah Agung (MA) jadi ‘senjata’ Pemkab Flotim.
Polemik antara ahli waris Aloysius Boki Labina dengan Pemerintah Daerah Flores Timur memang belum mencapai kata mufakat. Pasalnya, pihak ahli waris membantah pernah menerima salinan Putusan Kasasi MA melalui kuasa hukumnya, Fransiskus Tulung. Klaim kepemilikan lahan terus berlanjut lantaran ahli waris dinyatakan menang perkara di Pengadilan Negeri Larantuka dan Pengadilan Tinggi Kupang.
Atas dasar itu, ahli waris menuntut uang ganti rugi Rp4,5 miliar dan uang paksa sebesar Rp2 juta per bulan. Pihaknya menduduki lahan eks kantor PU dan menancapkan dua papan nama bertuliskan ‘Tanah Ini Milik Aloysius Boki Labina’ lengkap dengan nomor putusan menang perkara di PN Larantuka dan PT Kupang.
Pemkab Flotim tak menyerah. Kepala Bagian Hukum Setda Flores Timur, Yordan Daton mengaku pihaknya punya data putusan yang valid dan sudah diserahkan kepada Aloysius Boki Labina melalui kuasa hukumnya, Fransiskus Tulung saat menangani perkara itu.
Yordan membeberkan relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung nomor: 06/PDT.G/2006/PN.LTK sebagai bukti tanda terima yang dilengkapi tanda tangan Fransiskus Tulung selaku kuasa hukum, dan Petrus Hering selaku Juru Sita Pengadilan Negeri Kupang.
“Ini tanda terimanya, bahwa Putusan Kasasi telah disampaikan kepada kuasa hukumnya. Buktinya sudah diterima, ada tanda tangannya ini,” kata Yordan dikonfirmasi wartawan di ruangan kerjanya, Senin 16 Januari 2023.
Ia menjelaskan, pihaknya memiliki dokumen kontra memori Kasasi yang dibuat Fransiskus Tulung agar Hakim Agung mempertimbangkan dalilnya sebelum memutuskan perkara. Dokumen setebal sembilan halaman sudah ditandatangani Fransiskus Tulung tertanggal 23 November 2006.
Dari seluruh dalil tersebut, Fransiskus Tulung memohon Hakim Agung menguatkan putusan PT Kupang, mengutakan putusan PN Larantuka, dan menghukum Pemda Flores Timur membayar biaya perkara.
Namun, berdasarkan amar Putusan Kasasi nomor 61.K/PDT/2007, Mahkamah Agung menolak seluruh rekonvensi ahli waris. Putusan Kasasi ini menyatakan Pemda Flotim menang perkara atas lahan bekas Kantor PU Larantuka.
Yordan juga menerangkan, Ketua PN Larantuka juga sudah menjelaskan secara clear bahwa lahan tersebut dimenangkan pemda melalui putusan kasasi. Ya, “Pak Ketua Pengadilan sudah jelaskan bahwa sudah diserahkan kepada kuasa hukum bapak Aloysius Boki Labina melalui Panitra PN Kupang,” jelasnya.
Ia menanggapi tuntutan uang paksa Rp2 juta per bulan saat ahli waris memenangkan perkara di PN Larantuka. Menurutnya, uang paksa itu tidak bisa diberikan lantaran saat itu Pemda Flores Timur melakikan banding.
“Kecuali itu sudah berkekuatan hukum tetap. Nah, ternyata ini belum tetap karena orang (Pemda Flotim) masih banding,” jelas Yordan.
Di tempat terpisah, Yosep Philip Daton, kuasa hukum ahli waris setelah Fransiskus Tulung, mengaku kliennya saat itu sudah menerima salinan putusan kasasi. Karena Pemda Flores Timur dinyatakan menang, dirinya diminta Aloysius Boki Labina untuk menangani perkara tingkat Peninjauan Kembali (PK).
“Pada Juli 2009, setelah Putusan Kasasi itu, saya didatangi oleh salah satu keluarga dari Aloysius Boki Labina untuk meminta jasa menangani perkara tingkat PK. Almarmum (Aloysius Boki Labina) juga menyerahkan Putusan Kasasi kepada saya, karena membuat memori PK dasarnya adalah Putusan Kasasi,” jelasnya lagi, sebagaimana diberitakan Pos-Kupang.com.
Ketika perkara itu bergulir, katanya, majelis hakim menolak semua eksepsi yang diajukan, termasuk menolak permohonan ganti rugi yang sebelumnya dikabulkan Pengadilan Negeri Larantuka dan Pengadilan Tinggi Kupang.(*/AN-01)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul: Pemda Flores Timur Beberkan Tanda Terima Putusan Kasasi Eks Kantor PU