Aksinews.id/Lewoleba – Kasus penganiayaan secara beramai-ramai terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Yosef Kapaso Bala Lata Ledjab alias Balbo (33) telah memasuki tahapan penyidikan. Namun belum diumumkan siapa saja yang menjadi tersangkanya.
Peningkatan status hukum kasus yang diduga kuat melibatkan sejumlah oknum aparat Polres Lembata itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) yang diterima kuasa hukum keluarga korban. Dalam SP2HP Kepolisian Resor Lembata tanggal 10 Januari 2022 Nomor: SP2HP/21/1/2023/Reskrim, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu I Wayan Pasek Sujana terungkap bahwa kasusnya sudah memasuki tahap penyidikan. Artinya, dinaikan dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur perbuatan pidana.
Alhasil, kuasa hukum dan keluarga korban melakukan koordinasi untuk menyerahkan barang bukti tambahan. Jumat petang, 13 Januari 2023, pihak kuasa hukum dan keluarga korban mengantar dan menyerahkan Barang Bukti (BB) kepada penyidik Reskrim Polres Lembata.
Usai menyerahkan barang bukti kepada penyidik, Tarsisius Hingan Bahir selaku kuasa hukum dari LBH Surya NTT Perwakilan Lembata, menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan Barang Bukti berupa tali yang digunakan untuk mengikat korban dan celana jeans pendek yang dikenakan korban Bala Ledjap pada malam kejadian tanggal 27 Desember 2022.
“Ini adalah sebuah langkah maju dalam proses penangan kasus pengeroyokan ini oleh Reskrim Polres Lembata. Dengan adanya penyerahan barang bukti ini maka lengkaplah sudah alat bukti dan saksi yang kami ajukan,” ungkap Tarsisius.
Dia berharap, pekan depan dilakukan pendalaman saksi dan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi BAP agar secepatnya ditetapkan tersangka.
Ya, “Kami berharap, secepatnya ada penetapan tersangka sehingga perlahan dapat memberi rasa adil terhadap keluarga korban dan seluruh pejuang keadilan di tanah Lembata,” tutup Tarsisius.
Informasi yang dihimpun aksinews.id, menyebutkan, kasus ini ditangani oleh Reskrim Polres Lembata dan juga Satuan Propam Polres Lembata. Keterlibatan Propam dalam kasus ini disinyalir karena kuatnya dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Lembata dalam menganiayai Balbo.
Berbagai kalangan mengharapkan agar Reskrim dan Propam Polres Lembata dapat bertindak professional dan bebas dari tekanan dalam menyidik kasus ini. Sehingga kasusnya menjadi terang benderang, dan para pihak yang terlibat dapat diproses hingga ke meja hijau, baik di peradilan umum maupun pengadilan militer. (AN-01)