Aksinews.id/Bogor – Ini benar-benar keterlaluan. Empat orang kakek bejat di Banyumas melakukan hubungan seks dengan anak gadis berusia 12 tahun. Orang tua anak baru tahu saat anak tidak mengalami menstruasi.
Aksi bejat itu sudah dilakukan empat kakek sejak tahun 2022 lalu di tempat berbeda. Dan, perbuatan bejat itu pertama kali diketahui oleh orangtua korban yang curiga dengan kondisi sang anak.
Kasus pencabulan itu diketahui terjadi di Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Korban berinisial AA (12) telah dicabuli oleh empat orang kakek yang merupakan tetangganya sendiri. Kini keempat pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (12/1/2023).
Kasus ini awalnya terbongkar saat orangtua AA mencurigai putrinya yang tak kunjung menstruasi. Orangtua AA pun kemudian menanyakan hal itu kepada putrinya. Bukan main kagetnya orangtua AA saat mendengar penjelasan dari putrinya tersebut.
Kepada orangtuanya, AA lalu membongkar perbuatan bejat keempat pelaku kepadanya. AA pun mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda. Bukan hanya satu, kakek yang mencabuli AA itu berjumlah empat orang.
Mendengar pengakuan sang putri, orangtua AA pun kemudian membawa anaknya untuk diperiksa. Betapa kagetnya orangtua AA saat mengetahui bahwa anaknya tengah berbadan dua.
“Diketahui tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan dan diketahui korban telah hamil 12 Minggu (3 bulan). Setelah itu orang tua korban melapor ke polisi,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunbanyumas.com, Jumat (13/1/2023).
Polisi pun kemudian langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan menangkap para pelaku.
Kompol Agus Supriadi S mengatakan, pihaknya mengamankan 4 pelaku usai menerima laporan dari pihak korban, Rabu (11/1/2023).
“Kami mengamankan terduga pelaku inisial W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya warga Kecamatan Patikraja yang merupakan tetangga Korban,” ujarnya.
Kasat reskrim menjelaskan peristiwa ini terjadi sejak tahun 2022 di tempat dan waktu yang berbeda. Ia juga mengungkap modus yang dilakukan oleh para pelaku untuk mencabuli korban.
Rupanya para pelaku merayu korban dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari Rp 3.000 hingga Rp 20.000.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Ayah Cabuli Anak Kandung
Sementara itu, seorang gadis berusia 15 tahun di Serang, Banten, dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri.
Kompas.com melaporkan, kejadian pilu yang dialami gadis itu berawal dari ajakan sang ayah pindah kamar.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar mengatakan, insiden pencabulan yang dilakukan ayah kepada putri kandungnya terjadi sejak Juli hingga Desember 2022.
Malam itu, korban sudah tertidur di dalam kamarnya. Kemudian, pelaku yang tak lain ayah kandung korban membangunkannya untuk pindah ke kamar pelaku. Korban awalnya nurut lantaran tak curiga bahwa ia akan digerayangi oleh ayah kandungnya sendiri.
“Setelah di kamar, terlapor mencumbu korban kemudian pelaku berkata ‘jangan berisik nanti ketahuan, didengar orang’,” ucap Nandar menirukan kalimat pelaku.
Tak hanya itu, niat bejat pelaku juga dikarenakan wajah anak perempuannya itu mirip dengan istrinya yang sedang bekerja.
“Pelaku juga kemudian berkata lagi ‘kamu tuh mirip sama mama kamu’. Setelah itu pelaku mencabuli korban,” ujar Nandar.
Diungkapkan Nandar, kejadian pencabulan terus berlanjut dan menjadikan alasan AS untuk mengizinkan anak bermain hingga larut malam. Namun, pelaku selalu meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengan pelaku. (*/AN-01)