ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Customer Service Officer (CSO)

    Customer Service Officer (CSO)

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Customer Service Officer (CSO)

    Customer Service Officer (CSO)

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home OPINI

Hibah kepada Pemerintah di NTT?!

aksinews by aksinews
21 Desember 2022
in OPINI
0
Hibah kepada Pemerintah di NTT?!

Zainudin, S.E., Kepala Seksi PPA I A Kanwil DJPB Prop. NTT

0
SHARES
296
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Oleh: Zainudin, S.E.

Kepala Seksi PPA I A Kanwil DJPB Prop. NTT

Mungkin masih ingat di benak kita, ada pengusaha memberikan uang yang cukup fantastis kepada instansi pemerintah Kementerian/Lembaga. Bisa jadi, masyarakat masih belum tahu, apalagi paham, dengan apa itu Hibah yang akan diserahkan ke Pemerintah.

ADVERTISEMENT

Seperti kita ketahui dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hibah didefinisikan sebagai pemberian yang dilakukan secara sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada pihak lain. Kemudian, jika dilihat pada Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka hibah adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.

Sedangkan, menurut Kompilasi Hukum Islam juga sama, yaitu hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah yang diberikan orang tua kepada anaknya. Namun dalam Ketentuan Umum Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor-99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah pada Pasal 1 yang dimaksud dengan Hibah Pemerintah yang selanjutnya disingkat Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, Jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri

Adapun sesuatu yang dihibahkan itu dapat berupa uang, barang, baik barang yang bergerak maupun yang tidak bergerak seperti bangunan dan tanah.

Nah, Hibah ini harus dituangkan dalam suatu perjanjian Hibah dimana harus ada ;identitas Pemberi Hibah dan penerima Hibah;  tanggal perjanjian Hibah/penandatanganan perjanjian Hibah; jumlah Hibah; peruntukan Hibah; dan ketentuan dan persyaratan.

Pada PMK diatas di Pasal 3, penerimaan negara yang dapat dikategorikan sebagai Hibah merupakan penerimaan negara yang memenuhi kriteria atau ketentuan antara lain; tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada Pemberi Hibah; tidak disertai ikatan politik, serta tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara; dan  uang/barang/jasa/surat berharga yang diterima dari Pemberi Hibah digunakan untuk mendukung pencapaian sasaran keluaran kegiatan satuan kerja penerima Hibah, atau digunakan untuk mendukung penanggulangan keadaan darurat.

Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan Hibah kepada Pemerintah.

Hibah yang bersumber dari dalam negeri bisa berasal dari: lembaga keuangan dalam negeri; lembaga non keuangan dalam negeri; pemerintah daerah; perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik Indonesia; lembaga lainnya; dan perorangan.

Penggunaannya pun sudah di atur pada Pasal 4 yakni ; Hibah digunakan untuk: mendukung program pembangunan nasional; dan/atau mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan. Penggunaan Hibah bertujuan untuk memberikan manfaat bagi satuan kerja penerima Hibah guna mendukung pencapaian sasaran kerja keluaran kegiatan.

Selanjutnya Penggunaan Hibah untuk memberikan manfaat bagi satuan kerja penerima Hibah guna mendukung penanggulangan bencana alam atau bantuan kemanusiaan termasuk bencana non alam antara lain gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit, dan/ atau bencana sosial meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.

Setiap Hibah langsung yang akan diterima oleh K/ L atau satuan kerja agar dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan c.q. DJPPR atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Konsultasi dilaksanakan dalam hal: penerimaan Hibah untuk pertama kalinya dan/ atau tidak berulang; dan tidak sama dengan penerimaan Hibah sebelumnya. Konsultasi paling sedikit mencakup: penentuan jenis Hibah; bentuk Hibah; dan  penarikan Hibah. Layanan yang diberikan oleh Kanwil DJPb kepada satker penerima hibah untuk pertama kalinya diawali pemberian konsultasi terkait kelengkapan dokumen permohonan register baik hibah uang atau barang/jasa/surat berharga.

Kemudian dilanjutkan dengan konsultasi mekanisme dan proses hibah dalam bentuk uang mulai pengajuan register hibah sampai dengan penutupan rekening hibah, begitu juga terkait pengajuan hibah bentuk barang diberikan penjelasan mulai pengajuan permohonan register hibah hingga pengesahan pendapatan hibahnya. Satker yang berkonsultasi kebanyakan masih awam terhadap mekanisme hibah langsung karena petugas satker yang menangani belum memahami isi dari PMK tentang administrasi pengelolaan hibah. Konsultasi yang diberikankan dirasa oleh satker sangat membantu dalam memahami pengelolaan hibah langsung. Terhadap satker yang telah selesai konsultasi untuk pertama kali akan diterbitkan Berita Acara Hasil Rapat Konsultasi oleh Kanwil DJPb, untuk selanjutnya dipergunakan sebagai lampiran persyaratan dalam pengajuan permohonan register hibah.

Konsultasi dimaksud dapat dilakukan melalui: tatap muka; surat-menyurat; rapat; dan/ atau komunikasi melalui sarana elektronik.

Dilihat dari mekanisme penarikannya dapat dilakukan secara langsung ataupun yang direncanakan. Adapun hibah langsung adalah hibah yang diterima dari pemberi hibah tanpa melalui kuasa Bendahara Umum Daerah baik berupa uang dan/atau dalam bentuk barang/jasa/surat berharga yang berasal dari instansi pemerintah daerah, Perusahaan swasta lokal ataupun asing yang melakukan kegiatan di wilayah Republik Indonesia, lembaga keuangan atau non keuangan dalam negeri serta dari individu. Penggunaan penerimaan hibah harus ditujukan untuk mendukung pencapaian sasaran kerja output kegiatan dalam program Kementerian/lembaga/satuan kerja ataupun untuk mendukung program prioritas nasional. Begitu juga penerimaan hibah dapat pula digunakan untuk mendukung penanggulangan keadaan darurat di NTT.

Persyaratan pemberian hibah langsung dalam bentuk uang harus dituangkan dalam naskah perjanjian hibah dalam negeri dan periode pelaksanaannya tidak dibatasi tahun tunggal, namun boleh tahun jamak (multi years) sesuai dengan kebutuhan yang tertuang dalam naskah perjanjian. Sedangkan untuk hibah barang/jasa/surat berharga hanya diperutukan tahun tunggal dan perjanjian hibah bisa digantikan Berita Acara Serah Terima Barang. Jika dalam kondisi darurat khususnya untuk penanggulangan bencana alam atau bantuan kemanusiaan termasuk bencana non alam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit dan/atau bencana sosial meliputi konflik sosial antar kelompok, perjanjian hibah atau BAST dapat digantikan dengan Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung.

Sedangkan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung selanjutnya disingkat SP2HL adalah surat diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pendapatan Hibah dan/ atau belanja yang bersumber dari Hibah dalam bentuk uang yang penarikan dananya tidak melalui Kuasa BUN.

Sebagai informasi Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN dilaksanakan melalui pengesahan oleh BUN/Kuasa BUN. Pengesahan ini meliputi: pengesahan pendapatan Hibah dalam bentuk uang atau barang/ jasa/ surat berharga; pengesahan belanja yang bersumber dari Hibah dalam bentuk uang; pencatatan beban jasa untuk pencatatan jasa yang bersumber dari Hibah dalam bentuk jasa; pencatatan barang persediaan, aset tetap, dan/ atau aset lainnya untuk pencatatan persediaan, aset tetap, dan/ atau aset lainnya yang bersumber dari Hibah dalam bentuk barang; dan/ atau pencatatan setara kas dan/ atau investasi untuk pencatatan surat berharga yang bersumber dari Hibah dalam bentuk surat berharga.

Khusus untuk satker yang menerima hibah dalam bentuk uang, dalam rangka penampungan dana hibah dimaksud, harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pembukaan rekening RPL kepada KPPN mitra kerjanya. Atas persetujuan yang diberikan selanjutnya dipergunakan untuk membuka rekening untuk menampung dana hibah di bank mitra kerjanya. Dana hibah yang diterima satker dapat langsung digunakan sesuai dengan kegiatan dan periode waktu yang telah disepakati bersama dalam naskah perjanjian hibah dalam negeri.

Agar dana hibah tercatat pada APBN, satker yang menerima hibah dalam bentuk uang segera menyampaikan pengesahan pendapatan dengan menyampaikan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung yang aplikasinya disediakan oleh DJPb dilampiri bukti rekening koran atas rekening hibah ke KPPN. Sedangkan untuk pengesahan belanja harus terlebih dahulu melakukan penyesuaian estimasi pendapatan hibah dalam DIPA dan diikuti dengan penyesuaian pagu belanja pada DIPA melalui revisi DIPA petikan dengan alternatif pilihan : Sebesar yang direncanakan akan digunakan sampai akhir tahun anggaran; Sebesar realisasi penerimaan hibah, atau Maksimum Sebesar perjanjian hibah

Dengan mengajukan ke Kanwil DJPb dengan mengikuti tata cara revisi anggaran. Setelah penyesuaian pagu belanja maka langkah selanjutnya adalah mengajukan pengesahan atas beban belanja yang sudah dilakukan dengan mengajukan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung ke KPPN. Berdasarkan penelitian dan mengujian atas Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung, KPPN menerbitkan Surat Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya diunggah pada server pertukaran data Kementerian Keuangan untuk dicatat pada APBN.  Dalam hal terdapat saldo dana hibah dan akan digunakan pada tahun anggaran berikutnya, maka saldo dana hibah tersebut akan ditambahkan pada pagu belanja DIPA tahun anggaran berikutnya. Jika kegiatan telah selesai dan sasaran kerja output kegiatan telah tercapai namun masih terdapat sisa anggaran, maka sisa anggaran tersebut mengikuti klausul dari isi perjanjian hibah dikembalikan kepada pemberi hibah sesuai perjanjian hibah atau disetor ke kas negara. Pengembalian uang/transfer ke pemberi hibah dilakukan seperti pada umumnya, sedangkan untuk penyetoran ke kas Negara harus menggunakan bukti penerimaan negara sebagai transaksi non anggaran. Atas bukti kiriman uang/transfer atau bukti setor ke kas negara selanjutnya digunakan sebagai lampiran pengajuan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian  Pendapatan Hibah Langsung. Berdasarkan penelitian dan pengujian atas SP4HL, KPPN menerbitkan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Langsung yang selanjutnya diunggah pada server pertukaran data Kementerian Keuangan untuk dicatat pada APBN.

Begitu juga satker penerima hibah dalam bentuk barang, setelah menerima penetapan nomor register hibah dari Kanwil DJPb, langkah selanjutnya  adalah melakukan pengesahan pendapatan hibah dengan menyampaikan Surat Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk Barang/Jasa/Surat berharga (SP3HL-BJS) dan juga Memo Pencatatan Hibah Langsung bentuk Barang/Jasa/Surat berharga (MPHL-BJS) untuk pencatatan beban dan atau aset yang bersumber dari hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga ke KPPN.  Selanjutnya dalam rangka persetujuan MPHL-BJS, KPPN melakukan  pengujian dan penelitian terhadap kesesuaian  SP3HL-BJS dan MPHL-BJS dengan data dukungnya. Setelah ditebitkan persetujuan MPHL-BJS, KPPN menggunggah persetujuan tersebut pada server pertukaran data kementerian keuangan yang akhirnya untuk dicatat pada APBN.   

ADVERTISEMENT

Disamping layanan tersebut diatas, Kanwil DJPb juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kewajiban revisi hibah dan pengesahan hibah dalam bentuk uang maupun barang/jasa/surat berharga dengan berkoordinasi dengan Kasi Bank dan Kasi Vera serta satker untuk mengingatkan kewajiban satker yang harus dilakukan dalam rangka menerima hibah langsung tersebut. 

Nah, apabila K/L tidak melaporkan Hibah yang diterimanya kepada Menteri Keuangan sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan selama 2 (dua) tahun berturut-turut, K/L tersebut dikenakan sanksi tidak diperkenankan menerima Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Sanksi tadi dapat dicabut apabila K/L telah melakukan perbaikan pengelolaan Hibah yang dibuktikan dengan telah diselesaikannya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana tertuang dalam laporan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Jika terjadi penggunaan pendapatan Hibah yang tidak sesuai dengan perjanjian Hibah (ineligible) atas pendapatan Hibah yang tidak diajukan register danjatau pengesahan oleh K/L, negara tidak menanggung atas jumlah ineligible penggunaan pendapatan Hibah yang bersangkutan; dan atas pendapatan Hibah yang telah diajukan register dan pengesahan oleh K/L, negara dapat menanggung atas jumlah ineligible penggunaan pendapatan Hibah yang bersangkutan melalui DIPA K/L yang bersangkutan

Dalam rangka tugas representasi kementerian keuangan di daerah dan sejalan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah, Kanwil DJPb telah diberi tugas untuk pengelolaan Hibah Langsung Dalam Negeri terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut. Kriteria dalam pelaksanaan telah ditetapkan bahwa penerimaan hibah tidak untuk dibayarkan kembali kepada pemberi hibah, begitu juga tidak disertai ikatan politik serta tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara. Dengan demikian memang diharapkan masyarakat tidak lagi bingung jika akan memberikan hibah kepada Pemerintah.***

Tags: barangHibahjasaUang
Previous Post

SBM, Sebagai Pedoman Pengelolaan APBN

Next Post

Pengelolaan PNBP di Provinsi NTT tanpa Disadari dan Diketahui

aksinews

aksinews

Next Post
Pengelolaan PNBP di Provinsi NTT tanpa Disadari dan Diketahui

Pengelolaan PNBP di Provinsi NTT tanpa Disadari dan Diketahui

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 205k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
Menyulam Dialog Antaragama dalam Semangat Hijrah Sosial (Sisipan pada Perayaan 1 Muharam 1447 H)

Menyulam Dialog Antaragama dalam Semangat Hijrah Sosial (Sisipan pada Perayaan 1 Muharam 1447 H)

28 Juni 2025
Allah di Tempat Pengungsian (Sebuah pembelaan terhadap Tuhan: Teodise)

Allah di Tempat Pengungsian (Sebuah pembelaan terhadap Tuhan: Teodise)

28 Juni 2025
San Juan di Larantuka: Agama, Adat, dan Ingatan Kolektif

San Juan di Larantuka: Agama, Adat, dan Ingatan Kolektif

24 Juni 2025
Customer Service Officer (CSO)

Customer Service Officer (CSO)

24 Juni 2025

Recent News

Menyulam Dialog Antaragama dalam Semangat Hijrah Sosial (Sisipan pada Perayaan 1 Muharam 1447 H)

Menyulam Dialog Antaragama dalam Semangat Hijrah Sosial (Sisipan pada Perayaan 1 Muharam 1447 H)

28 Juni 2025
Allah di Tempat Pengungsian (Sebuah pembelaan terhadap Tuhan: Teodise)

Allah di Tempat Pengungsian (Sebuah pembelaan terhadap Tuhan: Teodise)

28 Juni 2025
San Juan di Larantuka: Agama, Adat, dan Ingatan Kolektif

San Juan di Larantuka: Agama, Adat, dan Ingatan Kolektif

24 Juni 2025
Customer Service Officer (CSO)

Customer Service Officer (CSO)

24 Juni 2025
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Menyulam Dialog Antaragama dalam Semangat Hijrah Sosial (Sisipan pada Perayaan 1 Muharam 1447 H)

Menyulam Dialog Antaragama dalam Semangat Hijrah Sosial (Sisipan pada Perayaan 1 Muharam 1447 H)

28 Juni 2025
Allah di Tempat Pengungsian (Sebuah pembelaan terhadap Tuhan: Teodise)

Allah di Tempat Pengungsian (Sebuah pembelaan terhadap Tuhan: Teodise)

28 Juni 2025
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved