<amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads> <amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads> <amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads>
ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    Customer Service Officer (CSO)

    Customer Service Officer (CSO)

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    Customer Service Officer (CSO)

    Customer Service Officer (CSO)

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home OPINI

Transformasi Digital dalam Pengelolaan Keuangan Pemerintah

aksinews by aksinews
17 Desember 2022
in OPINI
0
Transformasi Digital dalam Pengelolaan Keuangan Pemerintah

I Made Arthana, Kepala Seksi MSKI KPPN Kupang

0
SHARES
166
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Oleh: I Made Arthana

Kepala Seksi MSKI KPPN Kupang

Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara/daerah, pengelolaan keuangan negara/daerah perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Peran belanja pemerintah pusat dan daerah dirasakan semakin penting untuk menjaga pertumbuhan ekonomi. APBN dan APBD menjadi instrumen paling penting dalam dua tahun terakhir di saat seluruh komponen pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi.

Pandemi Covid-19 telah mengganggu alur perdagangan dunia karena konsumsi masyarakat dan investasi tercatat tidak bergerak akibat upaya pemerintah untuk melakukan pembatasan mobilitas guna mencegah terjadinya penyebaran pandemi Covid-19. Seiring dengan peran penting tersebut dan perkembangan zaman, tuntutan atas pengelolaan keuangan negara/daerah tidak dapat hanya bergantung pada penerapan yang saat ini exist.

Untuk menunjang hal tersebut, digitalisasi sangat penting diterapkan dan diharapkan untuk terus didorong dalam transaksi keuangan pemerintah. Pemerintah pusat/daerah dituntut untuk lebih progresif terkait penerapan digitalisasi khususnya dalam hal pengadaan barang dan jasa, proses transaksi dengan kemudahan pembayaran melalui e-payment serta peningkatan pelayanan publik (e-services).

Sebagai upaya menuju ke arah itu, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 178 Tahun 2018 pemerintah mengumumkan dimulainya penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Penggunaan KKP bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara (cashless), mengurangi dana menganggur (cost of fund/idle cash) dari penggunaan UP, sebagai alternatif pembayaran pada satuan kerja (tidak menambah utang negara), meningkatkan keamaan dalam bertransaksi serta mengurangi potensi fraud dari transaksi secara non tunai.

Dalam pelaksanaannya, KKP dibagi menjadi dua sesuai peruntukannya yaitu pertama untuk belanja perjalanan dinas seperti tiket, penginapan dan sewa kendaraan. Kemudian kedua untuk belanja operasional baik belanja barang atau belanja modal seperti pembelian ATK, konsumsi rapat dan lain-lain.

Berbeda dengan kartu kredit untuk pribadi atau bisnis, KKP memiliki beberapa keistimewaan yaitu, pertama limit belanja, penentuan limit belanja KKP ditetapkan sebesar 40 persen pagu uang persediaan setiap satuan kerja pemerintah. Kedua, pembebasan berbagai macam biaya penggunaan kartu kredit.

Digitalisasi kemudian berlanjut pada rekening untuk menampung dana APBN. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara memiliki ribuan rekening untuk menampung dana APBN. Jumlah rekening pemerintah terbesar adalah dalam bentuk rekening Bendahara Pengeluaran dimana terdapat sekitar 24 ribu rekening Bendahara Pengeluaran. Hal ini memberikan kesulitan untuk mengelola dan memantau rekening-rekening tersebut. Oleh karena itu, restrukturisasi rekening pemerintah khususnya rekening Bendahara Pengeluaran mutlak diperlukan. Peraturan Menteri Keuangan nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga menjadi dasar rektrukturisasi rekening Bendahara Pengeluaran.

Retrukturisasi rekening pengeluaran dilakukan dengan mengubah rekening Bendahara Pengeluaran menjadi Rekening Induk di unit Eselon I Kementerian /Lembaga (rekening giro) dan Virtual Account (VA) di satker. VA nantinya menggantikan rekening giro dan berperan sebagai mekanisme pengelolaan, pencatatan, dan pelaporan dimana.seluruh saldo VA akan terkonsolidasi pada rekening induk. Secara fungsi, VA sama dengan rekening giro yaitu menampung Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP), LS Bendahara, dan transfer antar rekening. Implementasi rektrukturisasi rekening pengeluaran ini mulai dilaksanakan Tahun 2020.

Pemanfaatan VA di satker dapat mengurangi jumlah rekening pengeluaran dari sekitar 24 ribu rekening menjadi kurang dari 2 ribu rekening. Pengelolaan dan pemantauan rekening akan menjadi jauh lebih mudah dengan jumlah rekening yang sedikit. Eselon I Kementerian Negara/Lembaga juga dapat memantau seluruh saldo dan transaksi satker secara realtime online karena adanya penggunaan digital banking berupa kartu debit, CMS dan dashboard.

Tujuan lain yang ingin dicapai dengan rektrurisasi rekening pengeluaran melalui VA adalah untuk mengoptimalisasikan remunerasi atas pengeloalaan UP/TUP yang ada di satker. Melalui VA, saldo UP/TUP akan terkonsolidasi di rekening induk yang berada di unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga. Dana ini dapat dimanfaatkan oleh Kementerian Keuangan untuk ditempatkan baik itu di Bank Indonesia maupun di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) sehingga menghasilkan remunerasi yang lebih tinggi. Dengan jumlah rekening pengeluaran satker yang sedikit maka pengelolaan rekening pemerintah menjadi lebih efektif dan efisien serta memberikan nilai tambah berupa renumerasi atas pengelolaan UP/TUP.

Perluasan serta kemudahan sistem pembayaran digital dan akselerasi layanan perbankan digital membawa dampak meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja online. Selain itu, kondisi pandemi COVID-19 pun menjadi faktor yang turut mengakselerasi implementasi digital di masyarakat. Keberadaan marketplace telah mengubah pola belanja masyarakat. Apabila sebelumnya transaksi jual beli dilakukan secara tatap muka, sekarang telah beralih menjadi transaksi secara virtual tanpa sekat-sekat ruang dan waktu. Keberadaan marketplace menjadi lebih digemari dengan adanya fasilitas pembayaran yang semakin beragam.

Hal ini juga sudah mulai dikenalkan dan digiatkan penerapannya oleh pemerintah. Anggapan bahwa pemerintah selalu ketinggalan zaman nampaknya ditepis dengan penggunaan sarana berbasis teknologi informasi dalam pengelolaan belanja pemerintah atau yang selama ini dikenal dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Berbicara mengenai pengadaan barang dan jasa bagi keperluan pemerintah, maka kita akan dihadapkan dengan prosedur yang rumit dan panjang serta adanya pertanggungjawaban yang mungkin cukup merepotkan. Dibutuhkan berbagai kelengkapan berkas sebagai bukti bahwa belanja yang dilakukan telah sesuai ketentuan.

Menjawab permasalahan yang ada, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pun mengeluarkan kebijakan secara khusus mengenai Pengadaan Barang dan Jasa melalui sarana elektronik untuk menyederhanakan proses yang harus dilalui, termasuk dengan menggunakan teknologi untuk pemrosesan seluruh berkas-berkas yang diperlukan. Selaras dengan langkah yang dilakukan oleh LKPP, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan pun melakukan langkah serupa. Dengan menggandeng Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BNI, terobosan berupa sistem marketplace dan digipay pun diperkenalkan ke publik. 

Peran pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk mendorong digitalisasi transaksi keuangan dalam rangka Gerakan Nasional Non Tunai dan menaikkelaskan UMKM yaitu dengan membangun sebuah platform marketplace yang dikenal dengan Digipay. Digipay terdiri atas sistem Markeplace dan Sistem Digital Payment yang terintegrasi dalam satu platform. Sistem marketplace memfasilitasi transaksi pemesanaan dan penyediaan barang/jasa antara instansi pemerintah dengan penyedia barang/jasa. Sistem digital payment akan memfasilitasi proses pembayaran atas transaksi yang dilakukan di dalam sistem marketplace tersebut. Mekanisme pembayaran pada marketplace dengan mekanisme overbooking / pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu Debit / Cash Management System (CMS) atau pendebetan kartu Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke rekening penyedia barang/jasa.

Pada platform Digipay ini, proses bisnis yang ada didalamnya telah dilakukan penyesuaian sehingga tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di sektor publik dan mengikat bagi instansi-instansi pemerintah. Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan petunjuk pelaksanaan melalui Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-20/PB/2019 tentang Penggunaan Uang Persediaan melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja.

Pemerintah menaruh harapan atas perkembangan marketplace sebagai tempat pemenuhan kebutuhan barang/jasa bagi pemerintah. Ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan utama, diantaranya:

  1. Keamanan dan kepraktisan. Penggunaan uang tunai dalam transaksi pembayaran menimbulkan berbagai risiko khususnya berkaitan dengan keamanan. Terdapat risiko timbulnya kriminalitas/kehilangan uang apabila bertransaksi tunai dalam jumlah besar.
  2. Mekanisme pertanggungjawaban belanja yang dilakukan. Penggunaan marketplace akan menyederhanakan kegiatan PBJ mulai dari pemilihan penyedia hingga penyusunan pertanggungjawaban belanja. Proses manual akan tergantikan dengan sistem dan akan berdampak pada laju penyerapan anggaran unit masing-masing. Proses serta alur administratif akan menjadi lebih singkat karena sebagian kegiatan telah dibantu melalui aplikasi yang digunakan.
  3. Akuntabilias PBJ. Penggunaan marketplace akan meminimalisasi fraud atau kecurangan yang mungkin terjadi. Termasuk juga kemungkinan adanya transaksi fiktif PBJ. Sistem dalam marketplace akan memudahkan untuk audit tracking, sehingga apabila ada kejanggalan akan mudah untuk dilakukan evaluasi. Dalam hal terjadi tindak pidana, keberadaan data pada system marketplace dapat dijadikan alat bukti dalam proses persidangan.
  4. Manajemen pengelolaan kas oleh pemerintah. Marketplace membuka peluang pembayaran dengan penggunaan KKP. Semakin banyaknya instansi pemerintah aktif menggunakan KKP berdampak pada menurunnya cost of fund yang harus ditanggung oleh pemerintah. Perencanaan kebutuhan kas untuk membiayai belanja menjadi lebih akurat sehingga mengurangi penarikan utang yang tidak perlu.
  5. Potensi pendapatan yang diperoleh oleh pemerintah. Penyedia barang/jasa pada marketplace memiliki kewajiban yang harus dipenuhi untuk memulai berjualan. Kewajiban perpajakan merupakan salah satu kewajiban bagi para penyedia barang/jasa. Dengan penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan marketplace, semua catatan aktivitas dari masing-masing penyedia barang/jasa akan mudah terpantau. Penyedia yang memiliki banyak transaksi barang/jasa dapat dipastikan memiliki kewajiban perpajakan yang lebih dibandingkan penyedia yang memiliki transaksi lebih sedikit. Marketplace akan mempersempit gerak dari penyedia barang/jasa yang akan melakukan penghindaran pajak. Hal tersebut akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Dari beberapa hal yang melandasi tergambarkan bahwa penerapan digitalisasi dalam pengelolaan/transaksi keuangan pemerintah menjadi langkah mengurangi penggunaan uang tunai (cashless) dalam melakukan transaksi belanja dan cost of fund yang harus ditanggung pemerintah.***

Tags: KeuanganKKPPemerintahPMKtransaksi
Previous Post

Mukercab III dan Pelantikan DPAC PKB Flores Timur, Steph Ola Demon Jadi Sorotan Pilkada 2024

Next Post

Ana Waha Kolin: Politik Berparas Perempuan

aksinews

aksinews

Next Post
Ana Waha Kolin: Politik Berparas Perempuan

Ana Waha Kolin: Politik Berparas Perempuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 206k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
Ayah Prada Lucky, Chrestian Namo Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Ayah Prada Lucky, Chrestian Namo Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

8 Oktober 2025
Rahmadan dan Prapaskah: Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Festival Lamaholot, Identitas dan Kohesi Sosial

8 Oktober 2025
Ombudsman NTT Minta Kapolres Lembata Tindak Tegas Oknum Polisi yang Diduga Peras Pelaku UMKM di Lembata

Ombudsman NTT Minta Kapolres Lembata Tindak Tegas Oknum Polisi yang Diduga Peras Pelaku UMKM di Lembata

4 Oktober 2025
Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis

Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis

4 Oktober 2025

Recent News

Ayah Prada Lucky, Chrestian Namo Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Ayah Prada Lucky, Chrestian Namo Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

8 Oktober 2025
Rahmadan dan Prapaskah: Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Festival Lamaholot, Identitas dan Kohesi Sosial

8 Oktober 2025
Ombudsman NTT Minta Kapolres Lembata Tindak Tegas Oknum Polisi yang Diduga Peras Pelaku UMKM di Lembata

Ombudsman NTT Minta Kapolres Lembata Tindak Tegas Oknum Polisi yang Diduga Peras Pelaku UMKM di Lembata

4 Oktober 2025
Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis

Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis

4 Oktober 2025
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Ayah Prada Lucky, Chrestian Namo Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Ayah Prada Lucky, Chrestian Namo Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

8 Oktober 2025
Rahmadan dan Prapaskah: Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Festival Lamaholot, Identitas dan Kohesi Sosial

8 Oktober 2025
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved