Aksinews.id/Lewoleba – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata kembali merilis perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di wilayah kerjanya. Kamis (8/12/2022), tiga tersangka kasus korupsi yang ditahan di Lapas Kelas III Lembata dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Kupang.
Dalam siaran pers Kejari Lembata Nomor: PR- 08/N.3.22/Dek/12/2022, dipaparkan bahwa Penuntut Umum melimpahkan Tiga Orang Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Rakyat, Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean, dan Pembangunan Puskemas Balauring di Wowon, ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas ll B Kupang, Provinsi NTT, Kamis, 08/12/2022.
Kasi Intel Kejari Lembata, Dedy Haryanto menjelaskan bahwa pada hari Kamis, tanggal 8 Desember 2022, sekitar pukul 10.00 Wita, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lembata telah memindahkan 3 (tiga) orang Terdakwa yaitu dengan Inisial MF, PB, dan PKTM dari Lapas Kelas III Lembata ke Rutan Kelas IIB Kupang dengan dibantu pengawalan dari 2 anggota Polres Lembata.
Menurut Dedy Haryanto, bahwa selanjutnya pada hari yang sama Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lembata melaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.
Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Rakyat (DAK) transportasi pada Dinas PUPRP Kabupaten Lembata T.A. 2019, menyeret tiga orang tersangka. Yakni, MF, PB dan H.Am. Namun H.Am selaku kontraktor pelaksana sedang menjalani pidana penjara dalam kasus lain di Lapas kelas I Makassar. Sehingga yang ditahan di Lembata hanya dua orang, dan keduanya dimutasi ke Kupang.
Sedangkan, Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean Tahun Anggaran 2019 dan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskemas Balauring di Wowon Tahun Anggaran 2019, hanya satu orang tersangka. Yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berinisial PKTM. Ia lebih dulu ditahan, tapi baru diberangkatkan ke Kupang untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kupang.
“Bahwa selanjutnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lembata menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang untuk melaksanakan persidangan dalam perkara tersebut,” ungkap Dedy Haryanto. (AN-01)