Aksinews.id/Lewoleba – Kakak kandung Terpidana Abraham Yehezkiel Tsazaro Limanto menyerahkan uang pengganti kepada negara melalui penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata di Lewoleba, Selasa (6/12/2022). Sehingga, hukuman subside selama 1 tahun penjara tidak perlu dijalani nantinya.
Penyidik Kejari Lembata telah mengeksekusi Penyetoran Uang Pengganti senilai Rp. 349.907.638,07 (tiga ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu enam ratus tiga puluh delapan koma tujuh rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Dermaga Jeti dan Kolam Renang Apung di Pulau Siput Awololong, pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2018 lalu. Eksekusi uang pengganti ini dilakukan sekitar pukul 10.00 WITA, di Kantor Kejaksaan Negeri Lembata.
Demikian disampaikan Kajari Lembata, Ajrizal, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Harianto, S.H., M.H., selaku Penuntut Umum beserta jajaran pada Kejari Lembata kepada wartawan di Lewoleba melalui siaran pers nomor: PR- 07/N.3.22/Dek/12/2022.
Penyidik Kejari Lembata telah melakukan eksekusi terhadap Uang Pengganti senilai Rp. 349.907.638,07 (tiga ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu enam ratus tiga puluh delapan koma tujuh rupiah) dari Terpidana atas nama Abraham Yehezkiel Tsazaro Limanto, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5658 K/Pid.Sus/2022.
Ya, “Uang Pengganti tersebut diserahkan oleh kakak kandung Terpidana kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata Harianto, S.H., M.H., dan selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WITA dilakukan penyetoran oleh Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Lembata Dominika Ebong Ukeng ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Lewoleba sehingga Terpidana tidak perlu lagi menjalani hukuman Subsider berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ungkap Kajari Ajrizal dalam siaran pers.
Abraham Yehezkiel Tsazaro Limanto yang menjabat sebagai Direktur PT. Bahana Krida Nusantara selaku kontraktor pelaksana/penyedia merupakan Terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi proyek pembangunan dermaga jeti dan kolam renang apung di Pulau Siput, Awololong, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur. (*/AN-01)