Aksinews.id/Lewoleba – Ini kabar gembira bagi masyarakat sipil. Jumat (2/12/2022), hakim Pengadilan Negeri Lembata memenangkan penggugat seorang warga desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata berinisial MU, 40 tahun. Hakim menyatakan, tergugat –oknum anggota polisi pada Polres Lembata, telah melakukan Inkar Janji (Wanprestasi) dan menghukum tergugat membayar sisa hutangnya.
Kuasa hukum penggugat, Ama Raya Lamabelawa, S.H.,M.H dari Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya S.H.,M.H & Associates, mengatakan bahwa pada hari Jumat (2/12/2022) melalui E-court, telah diterima salinan Putusan Pengadilan Negeri dengan Nomor Perkara: 2/Pdt.G.S/2022/PN Lbt. Dikatakan, amar putusan perkara gugatan wanprestasi itu menyatakan, ”Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) dan menghukum tergugat untuk membayar sisa hutang”.
Dia mengaku bersyukur atas putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Lembata yang memeriksa dan mengadili Perkara No. 2/Pdt. Gs/PN. Lbt, Ama Raya mengatakan, putusan ini membuktikan bahwa tergugat benar-benar telah melakukan tindakan wanprestasi. Oleh karenanya layak untuk dihukum sesuai amar putusan.
Putusan ini, lanjut Ama Raya, membuktikan bahwa di Negara Indonesia tidak ada lagi yang kebal hukum. Sebab setiap warga negara memilik hak yang sama di hadapan hukum sebagaimana asas equaliti be for the law.
Dia menjelaskan bahwa kliennya sudah berusaha menagih hutangnya sejak 5 (lima) tahun silam. “Kini telah membuahkan hasil yang memuaskan. Sebab klien saya sudah sejak lima tahun berjuang menuntut haknya kepada UA yang adalah anggota Polri,” jelasnya.
Dijelaskan, kliennya sejak 2017 berupaya meminta uangnya kembali sampai beberapa kali keluar masuk SPKT Polres Lembata. Namum sampai dengan bulan September 2022 tergugat (UA) tidak melaksanakan kewajibannya.
“Sehingga pada bulan September penggugat mendatangi kantor kami, dan kami menyarankan untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Lembata dan pada hari ini, 2 Desember 2022, klien kami mendapat haknya. Atas putusan ini klien kami merasa bersyukur kepada Tuhan dan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo,” ujarnya.
Anggota tim pengacara lainnya, Vinsensius Nuel Nilan, S.H., dari Kantor Advokat Rumah Perjuangam Hukum Rafael Ama Raya S.H.,M.H & Associates membenarkan bahwa kliennya telah memperoleh keadilan yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Lembata atas perkara antara kliennya MU (40) melawan UA (43) di Pengadilan Negeri Lembata.
“Atas putusan ini kita sedang menunggu apakah pihak lawan (Tergugat) masih melakukan perlawanan ataukah melaksanakan amar putusan a quo. Kami sebagai kuasa hukum penggugat siap menghadapi,” tandasnya.
“Namun kita sarankan agar untuk perkara a quo sebaiknya tergugat melaksanakan isi putusan, apalagi tergugat adalah aparat penegak hukum,” tutup Vian. (*/AN-01)