Oleh Hendra Zanuar
Kepala Subbagian Umum KPPN Larantuka
Kondisi perekonomian global berada dalam ketidakpastian akibat dari dampak pandemi Covid–19 dan konflik geopolitik Rusia-Ukraina yang berakibat pada disrupsi rantai pasokan energi dan pangan, yang menyebabkan kenaikan harga komoditas pangan dan energi di pasar internasional menjadi tidak terhindarkan. Bank sentral pun mengambil langkah melakukan pengetatan kebijakan moneter dengan menaikkan suku bunga sebagai bentuk meredam tingkat inflasi, sehingga pemerintah mengambil beberapa kebijakan baik dari sisi moneter dan fiskal.
Pemerintah pada tahun 2022 menyiapkan belanja sebesar Rp3.106,4 triliun yang disalurkan oleh 84 Kementerian/Lembaga, 23 ribu satker, termasuk penyaluran belanja seperti Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Aliran Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa. Realisasi belanja Negara sampai dengan 31 Oktober 2022 sebesar Rp2.351,1 triliun atau sebesar 75,7%. Realisasi belanja Negara tersebut tumbuh sebesar 14,2%, dibandingkan pada bulan September sebesar 5,9%.
Berbicara tentang APBN, tentu tidak dapat lepas dari peran Direktorat jenderal Perbendaharaan (DJPb) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN). DJPb memiliki peran besar agar penyaluran dana dapat disalurkan dengan cepat, tepat dan akuntabel. Terlebih saat ini, DJPb memegang peranan sebagai Regional Chief Economist (RCE) yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah DJPb.
Chief Economist didefinisikan sebagai posisi yang memiliki tanggung jawab utama untuk pengembangan, koordinasi, dengan ruang lingkup tanggung jawab yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan penyebaran informasi dan koordinasi penelitian ekonomi.
Dengan predikat regional maka RCE merupakan peran Chief Economist yang secara spesifik dilaksanakan dalam lingkup regional tertentu. Atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut, Kantor Wilayah DJPb diharapkan dapat menyampaikan informasi yang akurat dan relevan kepada stakeholders. Karena RCE dapat menyajikan berbagai informasi yang bermanfaat bagi pemerintah daerah dan berbagai pengambil kebijakan keputusan lainnya yang dapat diteruskan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengikuti isu-isu ekonomi dan fiskal di daerah dan bahkan dapat memberikan feedback kepada pemerintah.
Pelaksanaan RCE di daerah tentu membutuhkan sinergi dan koordinasi. Sehingga Kanwil DJPb perlu melibatkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku instansi vertikal DJPb di daerah. KPPN sebagai BUN di daerah memiliki tugas dan peran yang sangat strategis disamping sebagai treasurer, juga memiliki peran sebagai pengelola fiskal di daerah. KPPN juga merupakan salah satu ujung tombak representasi Kementerian Keuangan di daerah.
KPPN Larantuka adalah KPPN Tipe A2 yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Kantor Wilayah DJPb Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan mendukung sepenuhnya Kantor Wilayah DJPb Provinsi NTT dalam berperan sebagai RCE, terutama untuk Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata yang menjadi mitra kerjanya.
KPPN Larantuka berusaha mengoptimalkan perannya sebagai representasi Kementerian Keuangan di daerah dengan membangun hubungan yang harmonis dengan unit eselon satu Kementerian Keuangan lainnya di Kabupaten Flores Timur dalam mendukung Kemenkeu Satu. Namun sinergi Kemenkeu Satu ini masih membutuhkan output yang dapat memberikan dampak positif untuk pembangunan di Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi KPPN Larantuka.
Selain itu, KPPN Larantuka secara aktif membangun hubungan dengan pemerintah daerah Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata yang mempermudah koordinasi dan kerja sama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata. KPPN Larantuka berperan menjadi konsultan, guide dan sebagai partner Pemerintah Daerah. KPPN Larantuka bersinergi dengan pemerintah daerah Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata melalui komunikasi dan kerja sama dalam bentuk pertukaran data, diseminasi kebijakan, dan asistensi pelaksanaan anggaran.
KPPN Larantuka telah menjembatani penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah DJPb Provinsi NTT dengan pemerintah daerah Kabupaten Flores Timur dalam upaya penguatan RCE, terkait pertukaran data dan informasi serta penguatan koordinasi pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, fungsi KPPN Larantuka dalam mendukung RCE ke masyarakat diantaranya adalah pelaksanaan monitoring dan evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan ke pemerintah daerah adalah sebagai penyalur Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa, yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta sebagai stimulus dan mengungkit pertumbuhan ekonomi daerah.
Pembiayaan UMi merupakan program dana bergulir pemerintah yang disalurkan kepada usaha ultra mikro. UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp20 juta per nasabah dan penyaluran Pembiayaan UMi dilakukan oleh BLU Pusat Investasi Pemerintah melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Dalam hal ini, penyalur Pembiayaan UMi di Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata adalah PT. Pegadaian dan PT. Permodalan Nasional Madani (PNM).
Pembiayaan UMi dimaksudkan sebagai jembatan antara program bantuan sosial pemerintah dengan kredit perbankan yang ada di Indonesia. Karena masyarakat Indonesia khususnya masyarakat prasejahtera sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah tidak memiliki jaminan/agunan dan terlalu sulit mengakses kredit dari perbankan. Pembiayaan UMi inilah yang diharapkan sebagai solusi untuk masyarakat yang mengalami kendala dalam permodalan. Untuk tahun 2022, debitur UMi di Kabupaten Flores Timur sejumlah 104 orang dan di Kabupaten Lembata sejumlah 56 orang.
Pembiayaan UMi diharapkan dapat digunakan secara luas oleh masyarakat Provinsi NTT secara umum dan masyarakat Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata pada khususnya. Dengan pembiayaan UMi, diharapkan masyarakat dapat membuka lapangan usaha sendiri sehingga tingkat pengangguran dapat ditekan.
Dalam mendukung percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Desa dan Dana Bantuan Operasional Sekolah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). KPPN Larantuka telah menyalurkan Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) berupa DAK Fisik, DAK Non Fisik, dan Dana Desa. Sampai dengan 31 Oktober 2022 dari total alokasi pagu penyaluran TKDD sebesar Rp618,51 miliar telah disalurkan sebesar Rp478,71 miliar (77,40%).
Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa masih menjadi sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur di daerah dan menjaga serta meningkatkan perekonomian masyarakat. Ini dikarenakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata masih sangat terbatas.
Namun demikian, dampak ketidakpastian ekonomi global tidak berpengaruh signifikan pada kondisi perekonomian di Provinsi NTT secara umum. Ini dikarenakan struktur perekonomina di regional NTT didominasi sektor lapangan usaha pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, perdagangan besar maupun eceran, dan belum adanya industri manufaktur dalam skala besar. Akan tetapi, dalam rangka mendukung pemerintah daerah dalam membangun wilayahnya, sinergi antara KPPN Larantuka, Kantor Pusat DJPb, Kantor Wilayah DJPb Provinsi NTT dan peran aktif pemerintah daerah Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata memegang peran penting dalam mendukung KPPN Larantuka sebagai RCE di daerah yang menjadi kepanjangan tangan dari Kantor Wilayah DJPb Provinsi NTT. ***