Aksinews.id/Larantuka – PT PLN ULP Larantuka dan Adonara dikabarkan menyetor uang sejumlah Rp400 juta sampai Rp500 juta setiap bulan kepada Pemerintah Kabupaten Flores Timur.
Uang tersebut berasal dari biaya pembelian token listrik oleh masyarakat. PT PLN ULP (Unit Layanan Pelanggan) Larantuka membeberkan uang dari token yang disetor ke Pemkab Flores Timur mencapai Rp5 miliar sampai Rp6 miliar setiap tahun.
Dana yang diperoleh dari pembelian pulsa listrik (token) atau pra bayar maupun pasca bayar setiap meteran atau KWh dikenakan pajak penerangan jalan (PPJ).
Hal ini sesuai dengan perjanjian kontrak yang disepakati antara Pemda dan PT PLN dengan besaran antara 3 persen hingga 10 persen.
Begitu kata Manager ULP PLN Larantuka Arif Budiman, pada Rabu 16 Nopember 2022.
Arif mengatakan Kabupaten Flores Timur memiliki dua ULP yakni Larantuka dan Adonara. PPJ dari hasil pembelian token oleh pelanggan dari kedua ULP ini diserahkan kepada PT PLN Wilayah NTT selanjutnya disetor ke Pemkab Flores Timur setiap bulan dengan besaran Rp400 juta sampai Rp500 juta.
“Dalam penyetoran sendiri tidak di lakukan oleh kami di ULP tetapi langsung disetorkan oleh Kantor Wilayah NTT dan kami hanya menerima bukti penyetoranyan saja,” kata Arif.
Mengenai peruntukan hasil potongan dari pembelian token listrik ini, Arif mengaku tidak tahu menahu. Sebab penggunaan dana tersebut menjadi kewenangan Pemkab Flores Timur dengan jumlah Rp5 miliar sampai Rp6 miliar setiap tahun.
“Kisarannya bervariasi dari 400 hingga 500 juta per bulan atau 5 sampai 6 miliar per tahunnya dan untuk apa dana itu di gunakan bukan urusan kami lagi karena itu sudah merupakan wewenang pemda setempat,” pungkasnya. (AN-02)